Home Ekonomi Bisnis KPPU Ingatkan Pelaku Usaha AMDK Jangan Manipulasi Persaingan

KPPU Ingatkan Pelaku Usaha AMDK Jangan Manipulasi Persaingan

0
96
KPPU Ingatkan Pelaku Usaha AMDK Jangan Manipulasi Persaingan
Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV Surabaya T. Haris Munandar

Adanya perdebatan isu BPA ini, dapat dikatakan mengalihkan persaingan usaha di sektor tersebut kepada aspek jenis kemasan yang digunakan, bukan lagi pada faktor harga atau kualitas produk. Ini berpotensi dapat membingungkan konsumen dalam memilih produknya dan mengganggu iklim usaha di sector tersebut.

BACA JUGA : Bandar Juanda Uji Ketrampilan dan Stamina Personil di ARFF Challenge

Untuk itu KPPU mengimbau para pihak yang terkait untuk menghentikan berbagai kampanye negatif di berbagai media terkait isu tersebut, dan memberikan kesempatan pada Pemerintah untuk mengambil sikap mengenai potensi bahaya kemasan yang digunakan untuk air minum dalam kemasan.

KPPU akan hadir mencermati isu tersebut guna menjaga persaingan usaha yang sehat tanpa tendensi untuk melindungi pelaku usaha tertentu. Jika publik atau pelaku usaha menemukan perbuatan pelaku usaha tertentu yang anti-persaingan, seperti menghalangi konsumen untuk memperoleh suatu produk AMDK, atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama, atau menetapkan penjualan bersyarat sebagaimana pernah diputus KPPU pada akhir tahun 2017 lalu, ataupun perilaku lainnya, KPPU meminta agar disampaikan laporan resmi ke KPPU untuk dapat dilakukan penegakan hukum.

Khusus mengenai Penegakan Hukum KPPU terkait Persaingan Usaha di sektor Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV Surabaya T. Haris Munandar menjelaskan, KPPU pernah memutus Perkara Nomor 22/KPPU-I/2016.

BACA JUGA : Taburan Budaya Lintas-Negara Warnai International Cultural Festival 2023

“Pada tahun 2017, KPPU pernah mejatuhkan sanksi administrasi berupa denda dengan total sebesar Rp 18 miliar kepada pelaku usaha yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b (Perjanjian dilarang) dan pasal 19 huruf a dan b (Penguasaan Pasar) Undang Undang No 5 tahun 1999, saat ini Putusan tersebut juga telah dikuatkan Mahkamah Agung” jelas Haris. (JM01)

BACA JUGA  BMW Hadirkan The New 5 yang Makin Canggih