Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) II berkolaborasi dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jatim, Kantor OJK Jatim, Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan Jatim, Direktorat Jenderal Pajak Jatim (DJP Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jatim (DJPb Kemenkeu), menyelenggarakan acara Temu Media dengan tema “Sinergi Berkesinambungan Untuk Menjaga Stabilitas dalam Menghadapi Tantangan Global Tahun 2025”.
Dalam paparannya, Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan II, Bambang S. Hidayat menjelaskan bahwa dari sisi penjaminan simpanan perbankan hingga akhir September 2024, jumlah rekening nasabah secara nasional yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS mencapai 99,94% dari total rekening, atau setara 592.944.178 rekening untuk nasabah Bank Umum dan sebesar 99,98% dari total rekening atau setara 15.769.377 rekening untuk nasabah BPR/BPRS.
“Pada Provinsi Jatim, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS hingga akhir September 2024 mencapai 99,95% dari total rekening atau setara 70.971.521 rekening untuk nasabah Bank Umum dan sebesar 99,98% dari total rekening atau setara 2.652.168 rekening untuk nasabah BPR/BPRS di Jawa Timur,” ujarnya Rabu (6/11/2024).
LPS, tambah Bambang, secara berkala melakukan asesmen dan evaluasi terhadap Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Dan pada periode penetapan reguler melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) di Akhir September yang berlaku pada 1 Oktober 2024 – 31 Januari 2025, LPS menetapkan untuk mempertahankan TBP sebesar 4,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan 6,75% untuk simpanan Rupiah di BPR; serta 2,25% untuk simpanan Valuta Asing (Valas) di Bank Umum.
Bambang juga menegaskan bahwa LPS terus memastikan terjaganya stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat pada industri perbankan dan asuransi, serta mendorong kinerja ekonomi nasional melalui berbagai kebijakan.
BACA JUGA : KPPU Duga Ada Persekongkolan dalam Pengadaan Penyedia Air Bersih di Lombok…
Adapin kebijakan-kebijakan tersebut antara lain meliputi: (1) monitoring atas cakupan penjaminan simpanan sesuai mandat Undang-Undang LPS di atas 90%; (2) evaluasi berkala atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) dengan memperhatikan perkembangan suku bunga pasar simpanan, likuiditas perbankan, kinerja ekonomi nasional, dan dinamika risiko global; (3) koordinasi sinergis lintas otoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional; (4) percepatan proses penyelesaian dan/atau penanganan Bank Dalam Resolusi (BDR) dan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.
“Selain itu juga sosialisasi yang intensif kepada masyarakat untuk meningkatkan awareness program penjaminan simpanan, penjaminan polis asuransi, dan literasi keuangan, sosialisasi premi program restrukturisasi perbankan kepada industri perbankan, serta persiapan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP) yang mencakup antara lain pengaturan, proses bisnis, dan pemenuhan SDM,” tambah Bambang.
Halaman selanjutnya: Sementara Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia….