Pengacara PT. Hitakara Ungkap Kliennya jadi korban Persekongkolan Jahat

0
48
Pengacara PT. Hitakara Ungkap Kliennya jadi korban Persekongkolan Jahat
Pengacara PT. Hitakara Ungkap Kliennya jadi korban Persekongkolan Jahat

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – PT. Hitakara, korban mafia peradilan PN Surabaya memberi apresiasi kepada Komisi Yudisial yang telah memecat Hakim Mangapul, SH, MH terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur pada tanggal 30 Juli 2024. Hukuman pemecatan dinilai sudah tepat.

Hakim Mangapul, SH, MH  sebagaimana yang ramai diwartakan,  dinilai berbagai kalangan sebagai hakim Super Mafia di PN Surabaya. Menjelang pensiun dalam sepekan ia membebaskan dua orang terdakwa dalam perkara pidana yang berbeda.

Sebelum memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, pada tanggal 30 Juli 2024, Mangapul, SH, MH, bersama-sama hakim Suswanti, SH, dan Sudar, SH memvonis bebas terdakwa Victor S. Bachtiar, yang terjerat dalam kasus pidana mafia kepailitan No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby.

Dalam fakta persidangan telah terungkap dengan benderang peran terdakwaVictor S. Bachtiar, selaku kuasa hukum Pemohon PKPU membuat tagihan palsu kepada PT. Hitakara. Padahal tagihan seharusnya dialamatkan kepada   PT. Tiga Sekawan. Akibatnya dua buah hotel milik PT. Hitakara masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator.

R Primaditya Wirasandi, SH selaku Kuasa Hukum Pidana PT. Hitakara, yang didampingi Livia Patricia, SH. menjelaskan bahwa PT. Hitakara telah melaporkan Hakim Mangapul, SH, MH dan kawan-kawan ke Ketua Bawas Mahkamah Agung RI pada tanggal 2 Agustus 2024, dengan perihal: Dugaan Suap dalam putusan perkara No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby.

“Kami minta hakim Suswanti, SH, dan Sudar, SH juga dapat dipecat. Kami mendukung rencana KPK mengungkap suap” ujar dalam konperensi pers di Surabaya, Kamis (29/8/2024).

R Primaditya menambahkan bahwa Kliennya menjadi korban dari persekongkolan jahat yang menggunakan topeng PKPU dan Kepailitan. Putusan onslag terhadap Terdakwa Victor S. Bahtiar jelas tidak didaasari fakta materiil, persis dengan apa yg terjadi di Putusan Gregorius Ronald Tannur, lanjutnya.

BACA JUGA : ALVA hadir di GIIAS Surabaya 2024 , Tawarkan Potongan Diskon hingga…

“Saat ini masih berlangsung perkara pidana No 1277/Pid.B/2024/PN.Sby dengan Terdakwa Indra Ari Murto dan Riansyah masih terkait tagihan palsu terhadap PT Hitakara. Kami minta MA, Bawas MA, bahkan KPK melakukan pengawasan ketat terhadap proses peradilan yang sedang berlangsung,” tambah R Primaditya.

PT Hitakara yang sedang berangsur membaik setelah didera pandemi covid19 di tahun 2020-2022, saat ini mengalami kerugian yang besar dan berhenti beroperasi karena pailit. (JM01)