
“Ketidaksigapan untuk melayani perizinan investasi berarti akan turut memperlambat pertumbuhan ekonomi daerah yang juga akan memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional,” lanjutnya.
Selain itu, investasi juga akan memberikan pemasukan kepada negara dan daerah. Dari aktivitas investasi itulah negara maupun daerah dapat menarik pajak dan retribusi.
Baca juga : Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Soal Cuti Bersama ASN Tahun 2021. Ini…
“Sebanyak 76 persen pendapatan negara itu diperoleh dari pajak. Ini besar sekali. Kalau ada investasi baru mendirikan perusahaan, pabrik, atau industri artinya ada yang kita pungut pajaknya. Ada tambahan lagi,” kata Presiden.
Oleh sebab itu, Presiden kembali mengingatkan pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan dan dukungan penuh bagi dunia usaha yang hendak melakukan investasi. Apabila hal demikian dapat dilakukan, maka pemulihan ekonomi daerah dan nasional diyakini akan dapat dengan mudah dilakukan. (BPMI Setpres/JM01)














