
Surabaya, JATIMMEDIA.COM – PT Darmi Bersaudara Tbk (“Perseroan”), menyampaikan klarifikasi terkait dengan dugaan penipuan senilai Rp 650 juta, terkait hutang piutang Perseroan dengan PT Versailles Indomitra Utama.
Seperti dijelaskan Desandrian dari bagian keuangan PT Darmi Bersaudara, dalam hal hubungan Perseroan dengan PT Versailles Indomitra Utama adalah bertindak selaku pendamping IPO membantu Perseroan mencarikan pendanaan pre-IPO sejumlah Rp 27 Milyar dari investor yang digalang dananya oleh Versailes.
Atas beberapa dana investor yang telah jatuh tempo, Sdr Vicky Hartono selaku Dirut PT Versailles Indomitra Utama tanpa terlebih dahqu meminta persetujuan maupun memberikan informasi tertulis kepada Perseroan, melakukan penalangan pembayaran kewajiban Perseroan yang telah jatuh tempo tersebut.
“Meski sampai saat ini Perseroan tidak dan belum pernah menerima tanda bukti penalangan dari PT Versailles Indomitra Utama itu, namun mengingat hubungan baik dan itikad baik serta kepercayaan Perseroan terhadap PT Versailles Jlndomitra Utama, maka Perseroan secara resmi tertulis mengakui adanya hutang kepada PT Versailles Indomitra Utama atas transaksi talangan yang dilakukan PT Versailles Indomitra Utama tersebut,” teranganya pada jatimmedia.com di Darbe Café, di kawasan Manyar Indah Surabaya, Kamis (10/9/2020).
Desandrian menjelaskan, untuk tetap menjaga hubungan baik dengan PT Versailles Indomitra Utama, Perseroan telah membayar Rp 270 juta kepada PT Versailles Indomitra Utama yang sudah ditransfer langsung ke rekening pribadi Sdr Vacky Hartono (Dirut PT Versailles Indomitra Utama, red). Selanjutnya, Perseroan juga menerbitkan beberapa lembar cek dengan total senilai Rp 650 Juta yang kesemuanya telah diberikan kepada PT Versailles Indomitra Utama.
Fakta yang terjadi, lanjut Desandrian, PT Versailles lndomitra Utama menarik cek sebesar Rp 650 juta tersebut dengan tidak mengikuti jadwal atau pemberitahuan waktu penarikan cek yang telah diatur oleh Perseroan dan sudah diinformaskan pada PT Versaiiles lndomitra Utama, maka dltolak pihak bank.
“Jadi sebenarnya cek itu tidak kosong, tetapi karena ditarik sebelum jatuh tempo atau tidak sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan, ya ditolak oleh bank. Ini kan ada aturannya,” tambah Desandrian .
Ditambahkan Desandrian, saldo dana Rp 650 juta tersebut hingga saat ini masih tersedia di rekening Perseroan dan belum ditarik PT Versailles lndomitra Utama. Dan Perseroan menyikapi hal ini dengan beritikad melakukan pembayaran langsung ke rekening pribadi Sdr. Vicky Hanono senilai Rp 350 juta, namun rekening penerima Sdr. Vicky Hartono yang selama ini dipergunakan sebagai sarana transaksi pembayaran, telah ditutup pihak bank.
“Hingga saat ini, PT Versailles lndomitra Utama tidak pernah memberikan nomor rekening pengganti sebagai rekening penerima pembayaran kewajiban hutang Perseroan walaupun Perseroan telah berulang kali berusaha,” jelasnya.
Sementara Coorporate Secretary, Gazali Hasan menambahkan, atas kejadian tersebut, Perseroan menyimpulkan bahwa pelaporan kepada pihak kepolisian dengan nomor No. 577N|IRes.1.1 112020IRestabes.Sby adalah bagian dari adanya upaya kriminalisasi Versailers terhafap Perseron.
“Karena itu Perseroan memutuskan akan melakukan tidakan hukum balik sewajamya. Ini masih kita diskusikan,” pungkasnya. (JM01)