Surabaya, JATIMMEDIA.COM – PT Taman Timur, pengembang perumahan Grand Eastern, akhirnya angkat bicara guna menepis tudingan miring yang menyebut pembangunan fasilitas olahraga padel di kawasan tersebut sebagai pemicu banjir di wilayah Keputih, Surabaya. Pihak pengembang menegaskan komitmennya terhadap kredibilitas dan tata kelola lingkungan yang sesuai dengan prosedur resmi.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (11/02), Project Director Grand Eastern, Johan Prajitno, menekankan bahwa proyek ini sejak awal dirancang dengan konsep ramah lingkungan dan legalitas yang kuat.
“Sehingga, tidak mungkin kami membiarkan perumahan banjir atau longsor. Apalagi, keberadaan proyek perumahan ini juga memberikan dampak positif bagi perekonomian warga sekitar karena pembangunan kawasan komersial. Diantaranya, ruko dan lapangan padel yang telah menyerap banyak tenaga kerja lokal,” ujar Johan.
Menjawab isu mengenai pembangunan lapangan padel yang disebut-sebut memakan badan sungai, Johan memberikan klarifikasi teknis. Menurutnya, pengerjaan plengsengan yang dilakukan justru merupakan bagian dari upaya normalisasi. Sebelum diperbaiki, tepian sungai tersebut hanyalah lereng alam yang tidak terawat dan rawan longsor, yang sering kali menghambat aliran air.
“Kami membangun plengsengan tepat di batas sertifikat lahan milik kami. Sama sekali tidak masuk ke area sungai. Fakta di lapangan menunjukkan, setelah plengsengan dibuat, aliran air menjadi lebih lancar dan badan sungai di sisi lahan kami justru lebih lebar,” tegasnya.
Meski secara fundamental mengantongi izin, Johan tidak menutup mata terhadap adanya kendala teknis terkait pergeseran atap bangunan ke arah utara akibat kesalahan pengambilan titik bench mark (BM). Terkait hal ini, pihak Grand Eastern menyampaikan permohonan maaf dan berkomitmen melakukan langkah perbaikan melalui desain ulang (redesign).
Di sisi lain, pengembang juga aktif berkoordinasi dengan DPRKPP Pemkot Surabaya serta menjalin komunikasi dengan pihak Kelurahan dan Kecamatan untuk memastikan harmonisasi sosial tetap terjaga.
Menanggapi dinamika ini, Lurah Keputih Surabaya, A. Fajar Febriansyah, membenarkan bahwa dinas terkait telah melayangkan tiga surat peringatan agar pengembang segera melakukan penyesuaian bangunan. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap izin adalah harga mati.
“Namanya pelanggaran tetap dilarang, maka harus disesuaikan. Mengenai plengsengan perlu di uji ulang oleh bagian pertanahan untuk memastikan kesesuaiannya,” kata Fajar saat dihubungi via telepon.
Namun, terkait tuduhan bahwa proyek tersebut menyebabkan banjir, Fajar memberikan pelurusan. Ia menjelaskan bahwa fenomena air yang terjadi di Keputih saat ini hanyalah genangan biasa yang surut dalam waktu kurang dari satu jam.
“Hujan deras seperti waktu lalu pun tidak terlihat efek yang signifikan. Sedangkan, genangan air yang bertahan cukup lama di kawasan Keputih Surabaya itu biasanya terjadi karena diakibatkan faktor rob,” pungkas Fajar. (JM02)















