Home Ekonomi Bisnis Jembatani Kesenjangan Literasi Asuransi, Asuransi Astra dan OJK Perkuat Pelindungan Konsumen di...

Jembatani Kesenjangan Literasi Asuransi, Asuransi Astra dan OJK Perkuat Pelindungan Konsumen di Surabaya

0
7
Jembatani Kesenjangan Literasi Asuransi, Asuransi Astra dan OJK Perkuat Pelindungan Konsumen di Surabaya
Jembatani Kesenjangan Literasi Asuransi, Asuransi Astra dan OJK Perkuat Pelindungan Konsumen di Surabaya

Surabaya, JATIMMEDIA.COM — Kesenjangan antara tingkat literasi dan inklusi asuransi di Indonesia masih menjadi tantangan mendasar. Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 mencatat literasi asuransi nasional berada di angka 45,45%, sedangkan tingkat inklusinya baru menyentuh 28,50%.

Ketimpangan ini menunjukkan bahwa masih banyak pemegang polis yang belum sepenuhnya memahami rincian hak, manfaat, hingga risiko produk perlindungan yang mereka beli.

Isu krusial tersebut mengemuka dalam Media Gathering #TujuhDekadeAsuransiAstra yang digelar Asuransi Astra bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Social Spoon, Surabaya, Jumat (28/8/2026).

Mengusung tema “Cerdas Memahami, Nyaman Menggunakan: Memahami Pelindungan Konsumen untuk Pengalaman Berasuransi yang Lebih Baik”, forum ini mengajak masyarakat agar lebih kritis dan cermat sebelum memutuskan membeli polis.

Asisten Direktur Madya Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Jawa Timur, Nur Hidayatul Khusna, menegaskan bahwa memperoleh kejelasan informasi mengenai produk keuangan merupakan hak dasar setiap konsumen.

“Di Indonesia berbeda dengan di luar negeri, mayoritas sudah pakai perbankan di semua lapisan masyarakat, namun untuk asuransi masih hanya di beberapa lapisan masyarakat saja. Di sisi lain, masyarakat yang sudah menggunakan asuransi juga sering tidak teliti dalam membaca dan memahami tentang polis. Harapannya masyarakat mengerti apa yang bisa ditanggung dan apa yang tidak bisa ditanggung serta apa yang menggugurkan kewajiban penanggung sehingga tidak terjadi sengketa,” tutur Nur.

Ia menambahkan, OJK terus mengimbau publik agar memastikan kriteria logis dan legal dari setiap produk keuangan yang dipilih, serta tidak semata-mata tergiur oleh harga murah atau tawaran promosi.

Dari kacamata pelaku industri, persoalan pemahaman polis tercermin langsung dalam proses penanganan klaim di lapangan. Branch Manager Asuransi Astra Surabaya, Fahmi Arifin, membeberkan bahwa unit kerjanya saat ini mengelola sekitar 32.000 polis aktif. Saban tahun, terdapat sekitar 3.000 hingga 4.000 pengajuan klaim yang diproses.

BACA JUGA  Bank Jatim Sabet Penghargaan Prestisius dari CNN Indonesia, Akselerator Keuangan Terbaik

Secara statistik, sebanyak 99% dari total klaim tersebut berhasil disetujui. Kendati demikian, sebagian kecil kendala yang berujung pada penolakan klaim umumnya berakar dari kelalaian pemegang polis terkait pemenuhan syarat administratif maupun kondisi aktual objek yang dipertanggungkan.

“Pelindungan konsumen bukan hanya berbicara mengenai apa yang kami lakukan ketika pelanggan mengalami kendala, tetapi juga bagaimana kami membantu pelanggan memahami perlindungan yang dimilikinya sejak awal. Melalui informasi yang jelas, akses layanan yang mudah, serta komunikasi yang terbuka, kami berharap pelanggan dapat mengambil keputusan dengan lebih tepat dan memperoleh pengalaman berasuransi yang memberikan peace of mind,” jelas Fahmi.

Media Gathering #TujuhDekadeAsuransiAstra yang digelar Asuransi Astra bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Social Spoon, Surabaya, Jumat (28/8/2026).
Media Gathering #TujuhDekadeAsuransiAstra yang digelar Asuransi Astra bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Social Spoon, Surabaya, Jumat (28/8/2026).

Upaya edukasi ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian perayaan 70 tahun kiprah Asuransi Astra di industri keuangan nasional. Dalam momentum tersebut, perusahaan yang sukses membukukan insurance revenue sebesar Rp8,88 triliun pada 2025 ini juga menggelar kompetisi karya tulis dan foto bertajuk Apresiasi Pewarta Asuransi Astra 2026 yang berlangsung hingga Oktober 2026.

Langkah kolaboratif bersama OJK dan insan pers ini diharapkan dapat membangun fondasi kepercayaan yang lebih solid serta menciptakan ekosistem asuransi yang transparan dan aman bagi seluruh masyarakat.(JM02)