Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Minimnya kemauan masyarakat untuk memahami aturan Klaim asuransi, sering kali menjadi penyebab adanya gagal klaim pada asuransi kendaraan. Dan karena itu, Asuransi Astra mengajak awak media untuk membantu mensosialisasikan kebijakan-kebijakan terkait asuransi agar masyarakat bisa lebih memahami apa saja manfaat asuransi kendaraan yang diikutinya.
Branch Manager Asuransi Astra Surabaya, Andi Victory menyebutkan, di Surabaya ini masih cukup tinggi angka kegagalan klaim terhadap asuransi kendaraan.
“Hal ini dikarenakan banyak masyarakat yang mengasuransikan kendaraannya kurang memahami aturan-aturan klaim yang terdapat dalam polis asuransi yang dimilikinya,” ujarnya pada awak media di Surabaya, Rabu (2/11/2022).
Dari banyaknya kegagalan dalam melakukan klaim asuransi, lanjut Andi, terbesar adalah karena kasus persewaan mobil, serta pemiliknya kendaraan yang belum punya SIM.
Baca juga : Dukung Bulan Inklusi Keuangan, Asuransi Astra Tawarkan Beragam Perlindungan di FinExpo…
“Untuk dua kasus ini bahkan mencapai 70 persen dari total kegagalan klain di Asuransi Astra dalam satu tahun terakhir ini,” terang Andy.
Andy menambahkan, maraknya taksi online yang tidak diimbangi dengan pemahaman pemilik kendaraan terkait jenis asuransi yang diikutinya, seringkali menjadi penyebab adanya kegagalan klaim.
“Ambil contoh, kendaraannya diasuransikan untuk penggunaan pribadi, ternyata dipakai untuk taksi online yang termasuk dalam penggunaan komersial. Maka ketika terjadi trouble dengan kendaraannya, ini akan otomatis tidak bisa diklaimkan,” lanjutnya.
Baca juga : Fun, Unity and Harmony, Jadi Semangat East Java VW and Vespa…
Begitu juga dengan kepemilikan SIM, yang secara otomatis akan menggagalkan klaim, ketika kendaraan yang diasuransikan tersebut, dikemudikan oleh mereka yang tidak memiliki SIM atau SIM dalam keadaan tidak aktif (mati).
“Bila kendaraan yang diasuransikan dikemudikan oleh mereka yang SIM nya mati atau tidak mempunya SIM, maa ketika terjadi peristiwa, maka sudah pasti tidak bisa di klaimkan. Dan ini semua sudah ada di polis asuransinya,” jelas Andy.
Karena itulah Andy menyampaikan bahwa hendaknya masyarakat yang mengasuransikan kendaraannya, hendaknya benar-benar membaca dan memahami aturan-aturan yang ada di polis yang sudah diterbitkan.
Baca juga : Kopi Asal Jatim Hasil Communal Branding ‘Javeast Coffee’ Diekspor Perdana Ke…
“Kan sayang kalau sudah bayar asuransi, ternyata tidak bisa klaim kerusakan atau kerugian, hanya karena tidak memahami aturan yang ada di polis asuransi. Karena itu, mengetahui mekanisme polis asuransi perlu dipahami betul, agar para pemilik mobil yang kendaraannya suatu ketika tertabrak atau mengalami peristiwa lain, bisa dicover secara baik,” tambah Andy. (JM01)