
Jakarta, JATIMMEDIA.COM — Isu wacana perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia oleh MSCI Inc. (MSCI) menjadi perhatian para pelaku pasar belakangan ini. Meski lembaga penyedia indeks global tersebut membuka konsultasi terkait usulan penurunan status Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market sejak 15 Oktober 2026, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan bahwa belum ada keputusan final yang diambil. Di saat bersamaan, agenda reformasi pasar modal domestik terus berjalan beriringan dengan kinerja fundamental emiten yang tetap mencatatkan pertumbuhan positif.
Menanggapi dinamika tersebut, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self-Regulatory Organization (SRO) mempercepat pembenahan internal, khususnya pada aspek transparansi dan keandalan data pasar. Langkah konkret yang telah direalisasikan antara lain publikasi data kepemilikan saham di atas 1 persen, rincian data pemegang saham yang lebih mendalam, hingga pengetatan pengawasan transaksi harian.
Tak hanya itu, BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) turut menyempurnakan metodologi High Shareholding Concentration (HSC) dengan memperluas cakupan peninjauan Price Impact Ratio pada saham-saham berkapitalisasi di atas Rp5 triliun guna mendeteksi konsentrasi kepemilikan dan pergerakan harga secara presisi.
Direktur BEI, Iding Pardi, mengungkapkan bahwa langkah-langkah pembenahan ini diarahkan untuk merespons masukan investor sekaligus menindaklanjuti poin-poin yang menjadi perhatian MSCI.
“Kami terus melakukan pembenahan untuk meningkatkan transparansi, memperkuat kualitas data, dan memastikan akses informasi yang lebih baik bagi investor. Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen kami dalam menindaklanjuti perhatian MSCI terhadap pasar modal Indonesia,” ujar Iding Pardi kepada wartawan, Minggu (18/10/2026).
Pada aspek likuiditas, bursa telah menghapus batas harga minimum saham dan mewajibkan peningkatan batas minimum free float perusahaan tercatat menjadi 15 persen secara bertahap. Hingga 30 September 2026, rerata free float emiten telah mencapai 22,99 persen, dengan 560 dari total 918 emiten (sekitar 61 persen) berhasil memenuhi batas minimum tersebut.
Untuk memperlancar proses penyesuaian emiten, BEI membentuk Satgas Monitoring Free Float bersama KSEI dan asosiasi pasar, serta membuka layanan hot desk dan dialog one-on-one.
“Kami juga memfasilitasi pertemuan antara Perusahaan Tercatat dan calon investor melalui roadshow, business meeting, dan public expose live untuk memperluas eksposur perusahaan sekaligus mendukung pemenuhan ketentuan secara terukur,” tambah Iding.














