Home Ekonomi Bisnis BEI Kembali Sesuaikan Aturan ARB, Batas Bawah Saham Rp11–Rp14 Dipangkas Jadi Rp1

BEI Kembali Sesuaikan Aturan ARB, Batas Bawah Saham Rp11–Rp14 Dipangkas Jadi Rp1

0
3
BEI Kembali Sesuaikan Aturan ARB, Batas Bawah Saham Rp11–Rp14 Dipangkas Jadi Rp1
BEI Kembali Sesuaikan Aturan ARB, Batas Bawah Saham Rp11–Rp14 Dipangkas Jadi Rp1

Jakarta, JATIMMEDIA.COM — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan penyesuaian lanjutan terhadap ketentuan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) untuk saham dengan rentang harga Rp11,00 hingga Rp14,00. Berdasarkan aturan terbaru, batas ARB yang sebelumnya dipatok sebesar 7 persen kini dipangkas menjadi hanya Rp1,00.

Kebijakan anyar ini ditetapkan menyusul hasil evaluasi atas penerapan aturan ARB asimetris 7 persen yang baru saja diberlakukan sehari sebelumnya pada 19 Oktober 2026. Penyesuaian tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Keputusan (SK) Direksi BEI No. Kep-00158/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, sekaligus menggantikan SK Direksi BEI No. Kep-000157/BEI/10-2026.

Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Elsierrra Putri Yosita, menjelaskan bahwa langkah penyesuaian ini diambil demi memastikan kegiatan perdagangan efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu mendukung mekanisme pembentukan harga saham yang jauh lebih baik di pasar.

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk menjaga perdagangan dapat berlangsung teratur, wajar, dan efisien serta mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik,” ujar Elsierrra dalam keterangan resminya, Selasa (20/10).

Lebih lanjut, Elsierrra memaparkan bahwa aturan baru ini berlaku efektif mulai 20 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026, dan nantinya akan kembali dievaluasi untuk mengukur tingkat keberlanjutannya.

Dari sisi cakupan, ketentuan penyesuaian ARB ini berlaku bagi efek yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, serta Papan Ekonomi Baru. Sementara itu, instrumen yang berada di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tidak mengalami perubahan dan tetap mengacu pada ketentuan batasan Auto Rejection dari masing-masing papan.

Berikut adalah rincian lengkap batasan Auto Rejection Atas (ARA) dan ARB Efek Bersifat Ekuitas terbaru setelah penyesuaian:

  • Saham rentang Rp1 – Rp10: ARA Rp1 dan ARB Rp1.
  • Saham rentang Rp11 – Rp14: ARA 35 persen dan ARB Rp1.
  • Saham rentang Rp15 – Rp200: ARA 35 persen dan ARB 7 persen.
  • Saham rentang di atas Rp200 – Rp5.000: ARA 25 persen dan ARB 7 persen.
  • Saham rentang di atas Rp5.000: ARA 20 persen dan ARB 7 persen.
BACA JUGA  Jasa Marga Targetkan Galang Dana Sebesar Rp 5 Trilyun

Bagi pelaku pasar atau investor yang ingin memelajari dokumen Peraturan Nomor II-A secara menyeluruh, BEI menyediakan akses melalui situs resmi di www.idx.co.id pada tab Peraturan Perdagangan.(JM02)