BPJS Kesehatan KCU Surabaya Terapkan Protap Layanan FKTP Guna Pencegahan Penyebaran Covid-19

0
62
Kepala BPJS Kesehatan KCU Surabaya, Herman Dinata Mihardja, saat menjelaskan mengenai Protap Layanan FKTP Guna Pencegahan Penyebaran Covid-19

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Ditengah-tengah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang semakin massive, serta adanya penerapan social distancing, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Surabaya melalui surat Nomor 618/VII-01/0320 (26 Maret 2020) menyampaikan Prosedur Tetap (Protap) terkait Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Herman Dinata Mihardja selaku Kepala BPJS Kesehatan KCU Surabaya menjelaskan, selama pandemi Covid-19, pemberian pelayanan harus sesuai indikasi medis dengan memperhatikan pedoman pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau organisasi profesi.

Dan FKTP tetap harus memberikan pelayanan sesuai dengan waktu layanan yang telah disepakati antara kantor cabang dan FKTP yang tertuang dalam PKS dengan mekanisme pelayanan seperti kontak tidak langsung.

“Mekanisme kontak tidak langsung antara peserta dengan dokter FKTP merupakan bentuk pelayanan yang diprioritaskan. Artinya, setiap peserta yang memerlukan pelayanan di FKTP, didahului dengan menghubungi FKTP melalui media komunikasi tidak langsung,” jelas Herman.

Herman juga menambahkan, dalam hal kontak tidak langsung ini, dilakukan konsultasi medis sesuai dengan kebutuhan medis peserta, dan dokter FKTP memberikan rekomendasi sesuai dengan kebutuhan medis peserta.

Sebagai informasi, bentuk media komunikasi tidak langsung antara lain, media komunikasi yang dimiliki dokter dan peserta seperti telpon, whatsapp, telegram dan lain lain. Termasuk aplikasi Mobile JKN dan Aplikasi Mobile JKN Faskes, serta Aplikasi telekonsultasi lainnya.

“Kontak langsung antara peserta dengan dokter FKTP bisa dilakukan apabila berdasarkan hasil pelayanan kontak tidak langsung, menunjukkan indikasi medis bahwa peserta harus diperiksa langsung oleh dokter FKTP atau rujukan ke FKRTL & Kondisi gawat darurat,” tambah Herman.

Sementara untuk pengaturan peserta yang datang langsung, menurut Herman, diharapkan agar FKTP mengoptimalkan pemanfaatan sistem antrean online.

“Sehubungan dengan prosedur tersebut, mohon FKTP diharapkan untuk membuat pengumuman atau menyampaikan informasi ke peserta dan Kantor Cabang tentang jam pelayanan (kontak langsung dan kontak tidak langsung) serta nomor kontak dokter,” jelasnya. (JM01)