Home Ekonomi Bisnis DJP Jatim I Gelar Kelas Pajak Wartawan: Perkuat Literasi, Paparkan Target Penerimaan...

DJP Jatim I Gelar Kelas Pajak Wartawan: Perkuat Literasi, Paparkan Target Penerimaan hingga Langkah Penegakan Hukum

0
13
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan di sela-sela kegiatan Kelas Pajak Wartawan bertema “Menguatkan Literasi, Menjaga Akurasi” di Aula Kanwil DJP Jatim I, Surabaya, Jumat (31/7/2026)
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan di sela-sela kegiatan Kelas Pajak Wartawan bertema “Menguatkan Literasi, Menjaga Akurasi” di Aula Kanwil DJP Jatim I, Surabaya, Jumat (31/7/2026)

Dalam kegiatan ini, para peserta dibekali dua materi utama. Materi pertama bertajuk “PDKT dengan DJP” mengulas Standar Operasional Prosedur (SOP) dan prosedur pelayanan di lingkungan DJP. Sementara materi kedua, “Wartawan Melek Pajak”, mengupas secara mendalam hak dan kewajiban perpajakan yang melekat pada wartawan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi.

Di sela-sela kegiatan, Max Darmawan turut membeberkan perkembangan kinerja penerimaan pajak Kanwil DJP Jatim I yang membawahi seluruh wilayah Kota Surabaya untuk tahun anggaran 2026.

“Jadi sebagai informasi Kanwil DJP Jatim I, wilayah kerjanya adalah seluruh Kota Surabaya. Rp56,3 Triliun sampai dengan posisi kemarin sudah alhamdulillah sekitar 51 persen. Ya tentunya di akhir tahun kami tetap akan berusaha untuk bisa mencapai 100 persen,” jelasnya.

Selain memaparkan target penerimaan, otoritas pajak juga memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah penegakan kepatuhan pajak. Salah satu tindakan tegas yang diambil terhadap wajib pajak penunggak pajak adalah pemblokiran rekening hingga penyitaan aset.

“Blokir rekening itu adalah tindakan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang mungkin sudah dilakukan himbauan untuk melunasi utang pajaknya. Tentunya dalam hal wajib pajak kooperatif tidak sampai blokir. Tapi wajib pajak yang tidak kooperatif memang ada tindakan untuk memblokir lain, salah satunya rekening. Di samping nanti ada sita aset juga,” tegas Max.

Tindakan penagihan aktif tersebut dilakukan secara berkesinambungan. Sebagai gambaran, beberapa pekan sebelumnya telah dilaksanakan aksi sita aset serentak secara kolaboratif oleh tiga Kanwil DJP di Jawa Timur, yaitu Kanwil Jatim I (Surabaya), Kanwil Jatim II (Sidoarjo), dan Kanwil Jatim III (Malang).

Sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan dukungan penyebarluasan informasi perpajakan, Kanwil DJP Jatim I turut memberikan penghargaan kepada tiga media massa teraktif sepanjang tahun 2025, yakni Kanal Sembilan, Surya, dan Berita Surabaya.

BACA JUGA  JCC dan Festival Peneleh 2024 Bukukan Transaksi Rp30 miliar 

Mengakhiri rangkaian acara, Kanwil DJP Jatim I menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh insan pers. Sinergi yang harmonis dan berkelanjutan antara DJP dan media massa diharapkan terus terjalin demi meningkatkan literasi serta kesadaran pajak masyarakat secara luas. (JM02)