Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah (RDPD) kota Surabaya yang dibentuk Komisi B DPRD Surabaya, memunculkan kesepakatan akan menghapus retribusi pemakaman pada 2024 mendatang. Kesepakatan ini muncul karena Pansus menilai bahwa retribusi ini tidak signifikan mendongkrak PAD Surabaya. Justru yang dapat mendongkrak PAD retribusi adalah krematorium atau pembakaran jenazah.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya A.H. Thony, menyampaikan apresiasi atas pemikiran Pemkot bersama Pansus yang akan menggratiskan biaya pemakaman. Meski ia juga menekankan penghapusan retribusi jangan sampai menimbulkan diskriminasi bagi para pemeluk agama lain.
“Mereka ini kan juga membutuhkan layanan pemakaman,” kata A.H. Thony, Jumat (21/7/2023).
Menurutnya, bila aturan tersebut hanya berlaku bagi para umat muslim dan kristiani. Sementara untuk kremasi diberikan beban. Ia khawatir akan menimbulkan gejolak, karena mereka merasa tidak terayomi dalam Perda itu.
Karena itu ia berpesan, dalam menggodok Perda ini, Pansus harus bisa memberikan rasa keadilan bagi semua umat beragama, agar tetap terbangunnya persatuan dan kerukunan.
“Jangan menimbulkan konflik antar pemeluk umat beragama, itu nanti akan jadi sebuah masalah,” ujarnya.
BACA JUGA : Komisi D DPRD Surabaya Minta Sekolah Beri Pendidikan Seksual Sejak Dini untuk Tekan Angka…
A.H. Thony juga menegaskan, sebaiknya Pansus memikirkan kebersamaan di dalam menanggung rasa duka. Agar mereka semua tak terbebani. Tak terkecuali proses pemulasaraan dan pemakaman jenazah, karena terdapat konsekuensi materi yang harus ditanggung. Misalnya siapa yang meng-cover lahannya, perawatan, penggalian kubur dan lainnya.
Pansus, tambah A.H. Thony, harus bisa lebih dalam mengkaji raperda, supaya ada regulasi yang memberikan ruang bagi terbentuknya semacam Sinoman level kota.
“Sehingga nanti siapapun yang berduka ada sumbangan yang bersifat meringankan semua pihak,” pungkasnya.
Diketahui, saat ini Pemkot Surabaya mengelola 13 Taman Pemakaman Umum (TPU). Antara lain di Kalianak, Karang Tembok, Tembok Gede, Ngagel Rejo, Kapas Krampung, Wonokusumo Kidul, Asem Jajar, Putat Gede, Kembang Kuning, Simo Kwagean, serta TPU yang tergolong baru yakni Keputih dan Babat Jerawat. (JM01)