DPRD Kota Surabaya Minta Pemkot Sosialisasikan Retribusi Foto dan Video di Balai Pemuda

0
26
DPRD Kota Surabaya Minta Pemkot Sosialisasikan Retribusi Foto dan Video di Balai Pemuda
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Cahyo Siswo Utomo

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Kebijakan pemberlakuan tarif foto dan video khusus komersil di area kompleks Balai Pemuda, mendapat respon positif DPRD Kota Surabaya. Hal ini seperti disampaikan anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Cahyo Siswo Utomo, yang mengatakan selama kebijakan itu tidak memberatkan warga, maka pihaknya mendukung penuh.

“Selama tidak memberatkan warga, kita mendukung saja. Jadi pengenaan tarif tersebut hanya bagi warga yang terkait dengan komersial, ada keuntungan yang didapat, maka tentu Komisi D support,” ujarnya, Senin (15/1/2024).

Namun demikian,  dirinya mengusulkan agar ada pemberian diskon khusus bagi warga metropolis. Sebab bagaimana pun keberadaan bangunan bersejarah tersebut harus bisa dirasakan kebermanfaatannya untuk warga Surabaya.

“Kita usul agar diberi diskon khusus bagi warga Surabaya,” tambahnya

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menerapkan pemberlakuan tarif foto dan video di area kompleks Balai Pemuda per 1 Januari 2024. Dengan besaran tarif Rp 500 ribu per 3 jam. Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Cahyo menjelaskan, pengenaan tarif tersebut, hanya untuk tiga kelompok komersial yaitu foto prewedding, foto produk dan foto album kenangan.

BACA JUGA : DPRD Kota Surabaya Dukung Sistem Pembayaran Parkir Non-Tunai

“Sedangkan bagi masyarakat umum yang ingin mengekspresikan diri dan mengabadikan momen melalui ponselnya tetap gratis dan tidak dipungut retribusi,” tambah Cahyo.

Terkait hal itu, Cahyo mendorong agar UPTD Museum dan Gedung Seni Balai Budaya Kota Surabaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya informasi yang diterima gamblang. Jangan sampai masyarakat enggan berkunjung akibat khawatir dikenakan tarif foto dan video. Padahal selama itu tidak ada unsur komersil, maka tidak dipungut retribusi.

“Pemberlakuan retribusi tersebut harus disosialisasikan secara gamblang kepada masyarakat. Dikenakan untuk siapa dan apa saja, itu harus jelas supaya tidak muncul kekhawatiran di tengah-tengah masyarakat saat hendak berkunjung ke Alun-alun Surabaya maupun kompleks Balai Pemuda,” tuntas Cahyo. (Adv)