Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Rapat paripurna perdana pasca libur panjang Idulfitri 1446 H digelar DPRD Kota Surabaya, dengan agenda pembahasan nota kesepakatan RPJMD 2025–2029 dan penyampaian pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah.
Rapat dibuka pukul 12.62 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. Hadir dalam sidang ini Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Sekda Kota Surabaya, para kepala OPD, camat, 37 anggota dewan, serta sejumlah awak media.
Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, memimpin jalannya rapat sebelum akhirnya menyerahkan tongkat kepemimpinan sidang kepada Wakil Ketua DPRD Bahtiyar Rifai karena harus menghadiri acara halal bihalal bersama Gubernur Jawa Timur di Gedung Grahadi.
Sementara untuk Posisi Wali Kota juga diwakilkan kepada Sekda Ikhsan karena Eri Cahyadi turut menghadiri agenda yang sama bersama Ketua Dewan.
Dalam sambutannya, Adi Sutarwijono menegaskan pentingnya rapat paripurna ini sebagai bagian dari proses penyusunan arah pembangunan Kota Surabaya lima tahun ke depan.
Nota kesepakatan yang dibahas merupakan hasil dari pembahasan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya tahun 2025–2029.
Dokumen tersebut diajukan oleh Wali Kota Surabaya melalui surat resmi tertanggal 25 Maret 2025 dan merujuk pada amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
“Pembahasan bersama ini adalah langkah penting agar arah pembangunan kota tidak hanya ditentukan oleh pemerintah eksekutif, tetapi juga disepakati bersama DPRD sebagai wakil rakyat,” ujar Adi mengawali sidang.
Rancangan awal RPJMD ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat konsultasi antara DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya pada 8 April 2025. Hasilnya kini dituangkan dalam nota kesepakatan yang akan menjadi dasar penyusunan dokumen final RPJMD.
Usai membahas RPJMD, paripurna dilanjutkan dengan agenda pembacaan pandangan fraksi terhadap Raperda Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah.
“Yang tak kalah penting, PKS mengingatkan bahwa rencana pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk pengelolaan pemakaman harus dilakukan dengan hati-hati. Mengingat layanan ini berkaitan dengan kematian dan nilai-nilai kemanusiaan, pengelolaannya tak bisa semata-mata menggunakan pendekatan bisnis”, tutur Hj. Enny Minarsih selaku juru bicara fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Menutup pandangannya, Fraksi PKS mengusulkan agar makam-makam bersejarah yang memiliki nilai budaya dan religi, seperti makam para wali, hendaknya juga masuk dalam perlindungan raperda. Hal ini penting untuk menjaga identitas Surabaya sebagai kota santri yang berbudaya. (Adv/JM02)















