FH Unair Dukung Perkembangan Pariwisata di Desa Kare Madiun

0
217
FH Unair Dukung Perkembangan Pariwisata di Desa Kare Madiun
FH Unair Dukung Perkembangan Pariwisata di Desa Kare Madiun

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Dalam rangka membangkitkan kembali dunia pariwisata Indonesia yang sedang lesu akibat pandemi, Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) lakukan program Pengabdian Masyarakat (PengMas) dengan mengangkat destinasi wisata di Desa Kare Kabupaten Madiun.

Program Pengabdian Masyarakat bertajuk “Kontrak Ecotourism Dalam Pengelolaan dan Pengembangan Pariwisata di Kabupaten Madiun” oleh mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum FH UNAIR ini, diketuai Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H.

Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., selaku Ketua PengMas sekaligus Koordinator Program Studi Magister Ilmu Hukum FH Unair mengatakan, Pengabdian Masyarakat adalah salah satu bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dilakukan untuk membantu masyarakat tanpa mengharapkan imbalan apapun.

“Ini pula yang sedang dilakukan oleh FH Unair du desa Kare di Kabupaten Madiun, yang memiliki banyak potensi di sektor pariwisata meskipun masih dalam tahap rintisan. Dan mahasiwa Program Studi Magister Ilmu Hukum FH UNAIR hadir memberikan pendampingan dan pengarahan dalam hal pembangunan di sektor pariwisata di sini,” kata Prof. Agus, Sabtu, (21/11/2020).

Baca juga : Kota Madiun Jadi Zona Hijau Pertama Di Jawa Timur

Dalam dialog interaktif via webinar itu juga, Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami Ragil Saputro menjelaskan bahwa, Pemerintah Kabupaten Madiun berkomitmen untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Kare terutama di sektor pariwisata.

“Ini karena Desa Kare memiliki potensi bagus yang bisa digali baik alam maupun budayanya. Ada sekitar 22 lokasi yang sedang dirintis dan dikembangkan untuk menjadi destinasi wisata yang mana alamnya juga sangat mendukung,” terang Ahmad.

Meskipun ini masih dalam masa pandemi, lanjut Ahmad, tapi pihaknya optimis kontraksi ekonomi yang dialami Desa Kare bisa dilalui. Karena, dengan didukung 22 potensi lokasi wisata akan mampu menopang perekonomian Desa Kare.

Disisi lain, Guru Besar FH UNAIR, Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H. mengaku kagum dengan dengan Bupati Madiun. Karena Bupati mampu menguasai betul lingkungan di Kabupaten Madiun, baik produk unggulan, persoalan sosial budaya, serta masyaraatnya.

Baca juga : Pertamina Raih 13 Penghargaan Nusantara CSR Award 2020

“Semoga, Bupati Madiun bisa semakin membawa Kabupaten Madiun lebih baik dan lebih maju lagi. Terutama di sektor pariwisata,” papar Prof. Sogar.

Hal senada juga disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Madiun, Teguh Harissa, S.H., M.H. bahwa, kontrak Ecotourism dalam pengelolaan dan pengembangan Pariwisata di Kabupaten Madiun untuk pengembangan pariwisata jangan sampai membawa korban warga sekitar.

“Perhatian Bupati Madiun sangat besar terhadap pembangunan daerahnya khususnya pengembangan pariwisata. Sehingga membuat tugas Bupati Madiun tambah besar, pelik dan rumit. Tapi, perlu diingat jangan sampai mengorbankan masyarakatnya terutama terkait kontrak pembebasan lahan,” tegasnya.

Teguh juga menjelaskan, pada konteks pembahasan ekowisata, membangun pariwisata jangan sampai menggerus budaya budaya lokal. Justru sebaliknya, harus tetap mempertahankan muatan-muatan lokal yang ada di dalam sektor pariwisata.

Baca juga : Gubernur Apresiasi Anak Muda Teruskan Tradisi Tenun Ikat

“Wisata yang dibangun dengan konsep ekowisata merupakan bentuk wisata yang bertanggung jawab dengan Konservasi, Sosial budaya, Pendidikan dan Ekonomi,” tambah Teguh.

Beberapa hal yang perlu diatur dalam kontrak kerjasama ekowisata diantaranya adalah :

  1. Pengelolaan ekowisata tidak boleh mendegradasi sumber daya alam
  2. Semua stakeholders (komunitas, masyarakat, pemerintah, pelaku usaha dan turis) harus terlibat dalam pemeliharaan sumber daya alam.
  3. Pengelolaan objek wisata tidak boleh mereduksi eksistensi masyarakat lokal
  4. Harus ada pola kemitraan antara pengelola dengan masyarakat lokal
  5. Sebagian dari keuntungan dari pengelolaan objek wisata harus diperuntukan bagi konservasi, pendayagunaan masyarakat setempat dan pemulihan serta pemeliharaan sumber daya alam.
  6. Pengelolaan objek wisata harus berjangka waktu lama serta sanksi yang tegas terhadap tindakan yang mengurangi kualitas alam sekitar. (JM01)