FKM Unair Terus Gencarkan Dukungan untuk Penegakan Regulasi Kawasan Tanpa Rokok 

0
33
FKM Unair Terus Gencarkan Dukungan untuk Penegakan Regulasi Kawasan Tanpa Rokok 
Research Group Tobacco Control (RGTC) FKM, Dr. Santi Martini, dr., M.Kes,

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Guna memaksimalkan penerapan serta penegakan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya terus menggaungkan dan mendukung hal itu untuk terus digencarkan.

Langkah ini dilakukan bertujuan agar masyarakat Jawa Timur lebih sehat dan terbebas dari Asap Rokok. Apalagi menurut Riskesdas, angka perokok remaja juga terus meningkat dari tahun ke tahun, dimana tercatat dari 2007 sampai 2018 menunjukkan adanya kecenderungan peningkatan perokok di kalangan remaja, terutama perokok wanita.

Padahal rokok merupakan bahaya yang mengancam anak, remaja dan wanita Indonesia. Karena konsumsi rokok merupakan salah satu faktor risiko utama terjadinya berbagai penyakit tidak menular seperti penyakit jantung koroner, stroke, kanker, penyakit paru kronik dan diabetes melitus yang merupakan penyebab kematian utama di dunia, termasuk Indonesia.

Untuk itu, bertempat di Hotel Swiss Belinn Manyar Surabaya, FKM Unair menggelar Workshop bertemakan ”Penggunaan Pajak Rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk Penguatan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok”.

Warkshop ini menghadirkan Research Group Tobacco Control (RGTC) FKM, Dr. Santi Martini, dr., M.Kes, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau (Kementrian Kesehatan), dr.Bemget Saragih,E.epid, Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Dr.Abdillah Ahsan, Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung I Ketut Ardana,S.KM,M.Si, Biro Perekonomian dan Setda Provinsi Jawa Timur, Abdul Haris Hidayat,S.P, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, dr.Faridha Cahyani.

Dalam kesempatan itu, Dr. Santi Martini, dr., M.Kes, mengungkapkan bahwa di Indonesia sudah cukup banyak wilayah Kabupaten/ Kota yang sudah memiliki regulasi atau perda penerapan tentang tembakau.

”Ada Perda, SK Bupati, Perwali, dan Pergub yang sudah mempunyai regulasi yang terkait pengendalian tembakau,” ujarnya, saat di temui disela-sela Workshop penerapan Regulasi KTR, Rabu (24/1/2024).

Meski sudah memiliki kebijakan atau Perda KTR di masing-masing wilayah, namun masih banyak kendala yang membutuhkan perhatian, termasuk tantangan dalam penegakannya.

BACA JUGA : Indeks Masyarakat Digital Jatim Tahun 2023 Capai 45,59 Lampaui Nasional

”Tidak bisa hanya ada perda. Yang lebih penting adalah penegakannya ini yang harus dijaga dan dilaksanakan,” tambah Santi.

Salah satu tantangan penegakan KTR ini menurut Santi, adalah masalah sumber daya, seperti masalah dana atau anggaran yang seharusnya bisa dipakai untuk membantu dalam edukasi penegakan KTR kepada masyarakat.

”Untuk itu, kita coba bantu teman-teman di daerah agar bisa menggunakan dana dari pajak rokok atau dana hasil cukai tembakau untuk digunakan sebagai sarana penunjang penerapan Perda KTR,” terang Santi.

Santi juga menegaskan bahwa hal ini penting dilakukan karena seperti diketahui, yang terkena dampak paparan asap rokok bukan hanya yang merokok, tetapi juga orang-orang disekitar yang tidak merokok (perokok pasif).

“Saat ini, lebih dari 60 juta penduduk Indonesia merupakan perokok aktif. Jumlah ini terus bertambah dari tahun ke tahun dan menempatkan Indonesia di peringkat ketiga di dunia setelah China dan India. Jadi bisa dibayangkan yang akan menjadi perokok pasif jumlahnya berapa,” tegas Santi.

BACA JUGA : Pendaftaran Dibuka, AEE Sediakan Informasi Prodi, Beasiswa Hingga Golden Tiket

Santi juga menjelaskan bahwa dalam penerapan Perda KTR ini sebenarnya tidak membatasi bagi orang yang merokok. Namun setiap orang yang akan merokok tidak diperbolehkan melakukannya di sembarang tempat dan di lokasi umum.

”Seperti misalnya di kawasan pendidikan, kesehatan,tempat bermain anak, sarana ibadah, dan transportasi umum jelas dilarang. Namun demikian masih cukup banyak tempat atau ruangan yang memang disediakan bagi yang ingin merokok,” lanjutnya. (JM01)