Home Umum Gubernur Khofifah Imbau Pengusaha Bayarkan THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari...

Gubernur Khofifah Imbau Pengusaha Bayarkan THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya

0
63
Gubernur Khofifah Imbau Pengusaha Bayarkan THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya
Gubernur Khofifah Imbau Pengusaha Bayarkan Tunjangan Hari Raya Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya

“Pemprov Jatim akan menyiapkan Posko THR Keagamaan Jawa Timur Tahun 2023 yang melayani mulai tanggal 4-18 April 2023 pada setiap hari kerja mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB (Senin s.d Kamis), dan pukul 08.00 – 15.30 WIB (Jum’at),” katanya.

Posko THR Keagamaan Pemprov Jatim ini terdapat di 55 titik yang tersebar di berbagai lokasi. Pertama, llingkungan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur yakni 1 posko di Kantor Disnakertrans Jawa Timur Jl. Dukuh Menanggal 124-126 Surabaya. Serta 14 UPT BLK Disnakertrans Jawa Timur (Sumenep, Jember, Singosari, Kediri, Tulungagung, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Ponorogo, Bojonegoro, Tuban, Pasuruan, Situbondo).

BACA JUGA : Jatim Jadi Provinsi dengan Siswa Terbanyak Diterima Perguruan Tinggi Negeri (PTN)…

Kedua, 38 Kantor Instansi yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota. Dan ketiga, di 2 posko kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yakni di Bandar Udara Juanda, Sidoarjo dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

“Pihak-pihak yang ingin berkonsultasi ataupun mencari informasi terkait pembayaran THR Keagamaan dapat menghubungi Posko Pelayanan THR tersebut. Atau kepada Korwil dan Subkorwil Pengawasan Ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh Jawa Timur,” kata Khofifah.

Selain membuka posko pengaduan secara offline, Disnakertrans Prov. Jawa Timur bersinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI juga membuka pelayanan pengaduan secara online. Yakni melalui layanan pengaduan THR resmi Disnakertrans Prov. Jatim di alamat https://bit.ly/PoskoTHR-Jatim2023.

Kemudian melalui kanal SP4N LAPOR! di alamat https://www.lapor.go.id. Selanjutnya website disnakertrans.jatimprov.go.id, media sosial yakni instagram dan facebook @naker_jatim, serta layanan whatsapp di nomer 085604267996. Bagi pihak-pihak yang ingin membuat pengaduan dapat mengakses dan mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan pada kanal-kanal tersebut.

BACA JUGA : Pemprov Jatim Kembali Gelar Program Mudik Gratis

“Kami harap dengan adanya Posko pengaduan ini suasana Jatim jelang Lebaran tahun ini tetap terjaga dengan aman, lancar dan kondusif,” pungkasnya. (JM01)

BACA JUGA  Bank Jatim Gelar Refreshment Perbankan untuk Bangun Motivasi Karyawan