Imigrasi Surabaya Carikan Solusi Anak Berkewarganegaraan Ganda 

0
69
Imigrasi Surabaya Carikan Solusi Anak Berkewarganegaraan Ganda
Imigrasi Surabaya Carikan Solusi Anak Berkewarganegaraan Ganda

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggelar diskusi dengan pelaku kawin campur untuk mencari jalan keluar terkait status anak bekewarganegaraan ganda (bipatride) di Hotel Westin, Surabaya, Selasa (4/10/2022).

Diseminasi “Status Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas dalam Perspektif Keimigrasian, Administrasi, dan Kependudukan serta Undang-Undang Kewarganegaraan” ini, menghadirkan stakeholder terkait pemangku kebijakan.

Hadir sebagai pembicara Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Baroto, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji, dan dari perwakilan Direktorat Izin Tinggal Ruri H. Roesman dipandu moderator Wahyu Agus.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Chicco A Muttaqin mengatakan, kegiatan ini ditujukan untuk memperluas wawasan bagi pelaku kawin campur di wilayah kerja Imigrasi Surabaya.

“Kita perlu berdialog mengenai peraturan-peraturan dan prosedur yang berkaitan dengan anak berkewarganegaraan ganda sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai salah langkah mengakibatkan kewarganegaraan anak hilang,” ujar mantan Atase Imigrasi pada KBRI di Hongkong ini.

Baca juga : Wapres Ma’ruf Siap Rancang Solusi Pemasaran SBW

Di sisi lain, kegiatan ini juga untuk meningkatkan sinergi dan kerja sama antara imigrasi dengan instansi yang berkaitan terkait administrasi kependudukan.

Dijelaskan Chicco,  bahwa kewarganegaraan ganda merupakan kondisi dimana seseorang memiliki status kewarganegaraan yang sah secara hukum di 2 (dua) negara atau lebih.

“Sementara berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Anak berkewarganegaraan Ganda harus menyatakan memilih salah satu Kewarganegaraannya paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin,” sahut alumni AIM ke-IV ini.

Lanjutnya, hal ini dibuktikan dengan jumlah permohonan anak berkewarganegaraan ganda khususnya pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya yang terus meningkat setiap tahunnya.

“Contohnya pada tahun 2021 terdapat 90 pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda dan pada tahun 2022 per bulan September ini saja sudah terdapat 111 pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda,” sahutnya.

Baca juga : Resmikan Rumah Sehat Mandiri, Wagub Emil: Berikan Kemudahan Tempat Singgah Bagi…

Dengan adanya hal tersebut, Imigrasi khususnya Kantor Imigrasi Kelas I khusus Surabaya sangat mendukung Kegiatan diseminasi.

“Sehingga kami juga dapat lebih meningkatkan pelayanan kami kepada masyarakat dengan perkawinan campuran ataupun anak berkewarganegaraan ganda,” pungkasnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji yang membuka kegiatan mengatakan, bahwa isu tentang ABG merupakan isu strategis yang penting untuk dibahas. Hal tersebut dikarenakan persoalan Kewarganegaraan akan mengakibatkan munculnya persoalan-

persoalan yang krusial yang berdampak pada tidak terpenuhinya hak asasi seseorang.

“Misalnya, status kewarganegaraan seorang anak yang bermasalah sehingga menyebabkan tidak mendapat perlindungan hukum,” ujar Zaeroji.

Hal itulah yang membuat Hak Kewarganegaraan khususnya pada ABG menjadi masalah prinsipil yang tidak dapat diabaikan. Termasuk lalu lintas keluar masuknya ke dalam dan ke luar negeri dengan menggunakan fasilitas keimigrasian.

Baca juga : Sambut Baik ICCN Jatim, Wagub Emil Ajak bersama Tingkatkan Ekonomi Kreatif…

“Isu tentang ABG juga berhubungan dengan administrasi kependudukan sehingga dalam kegiatan ini dapat jadi media untuk bertukar pikiran dan memperluas wawasan dalam rangka mengoptimalkan harmonisasi antar instansi,” pungkasnya. (JM01)