Ini Daftar Kebijakan Relaksasi dari OJK

0
113
Ini Daftar Kebijakan Relaksasi dari OJK
Ini Daftar Kebijakan Relaksasi dari OJK

Jakarta, JATIMMEDIA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis sejumlah kebijakan relaksasi sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan sektor jasa keuangan yang telah disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Januari 2021 dan sinergi kebijakan Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional, mulai dari kendaraan, properti hingga kesehatan.

Aneka relaksasi ini akan efektif berlaku mulai tanggal 1 Maret 2021 dengan diterbitkannya surat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.

Baca juga : Tim Nawasena ITS Sabet Juara 1 lewat Alat Keselamatan Kapal Pesiar

“Pemberian pelonggaran peraturan prudensial ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi calon debitur untuk memperoleh kredit berupa penurunan ATMR yang dikaitkan dengan Loan-to-Value Ratio dan Profil Risiko serta BMPK sebagai upaya menurunkan beban cost of regulation,” ujar Wimboh.

Berikut ini stimulus yang dirilis oleh OJK untuk Perbankan :

  1. Kebijakan Kredit Kendaraan Bermotor
    • Menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50% bagi Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dari sebelumnya 100%.
    • Perbankan yang memenuhi kriteria profil risiko 1 dan 2 dimungkinkan untuk memberikan uang muka kredit kendaraan bermotor sebesar 0%.
    • Untuk kredit kepada produsen Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) telah mendapat pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK), penilaian kualitas aset 1 (satu) pilar. Selanjutnya, untuk penilaian ATMR Kredit diturunkan menjadi 50% dari semula 75%.
  1. Kebijakan kredit beragun rumah tinggal

Dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan relaksasi prudensial yang telah dikeluarkan pada tahun 2018 yang belum secara optimal diterapkan untuk mendukung program sejuta rumah, yaitu kebijakan terkait bobot risiko ATMR kredit beragun rumah tinggal yang granular dan ringan tergantung pada rasio Loan to Value (LTV) sebagai berikut:

    • Uang Muka 0-30% (LTV ?70%): ATMR 35%,
    • Uang Muka 30-50% (LTV 50-70%): ATMR 25%,
    • Uang Muka ? 50% (LTV ? 50%): ATMR 20%
  1. Kebijakan Kredit Sektor Kesehatan

Sebagai upaya dukungan langsung di sektor kesehatan untuk mengatasi pandemi, OJK menetapkan bahwa kredit untuk sektor kesehatan dikenakan bobot risiko sebesar 50% dari sebelumnya 100%.

Baca juga : Gubernur Khofifah Terima Bantuan 10 Ribu Alat Rapid Test Antigen dari…

Berikut ini stimulus yang dirilis oleh OJK untuk Perusahaan Pembiayaan :

  1. Kebijakan Pembiayaan Kendaraan Bermotor
    • Menurunkan bobot risiko pembiayaan (ATMR) menjadi 25%-50% dari sebelumnya 37,5%-75% untuk pembiayaan multiguna.
    • ATMR 0% untuk program kepemilikan kendaraan bermotor bagi perusahaan yang memiliki Car Ownership Program (COP).
    • Perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tingkat kesehatan tertentu dimungkinkan untuk memberikan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor sebesar 0%.
  1. Kebijakan pembiayaan beragun rumah tinggal

Untuk mewujudkan program sejuta rumah, OJK menetapkan kebijakan bobot risiko ATMR pembiayaan beragun rumah tinggal yang granular dan ringan tergantung pada rasio Loan to Value (LTV) yaitu:

    • Uang Muka 0-30% (LTV ?70%): ATMR 35%,
    • Uang Muka 30-50% (LTV 50-70%): ATMR 25%,
    • Uang Muka ? 50% (LTV ? 50%): ATMR 20%

Baca juga : MK Tolak Gugatan MA-Mujiaman, Eri Cahyadi-Armuji Siap Dilantik jadi Walikota dan…

Berikut ini stimulus yang dirilis oleh OJK untuk Sovereign Wealth Fun (SWF) :

Sementara itu dengan telah mulai beroperasinya Lembaga Pengelola Investasi (LPI), maka penyediaan dana dari Lembaga Jasa Keuangan kepada Sovereign Wealth Fund (SWF) dikenakan bobot risiko 0% dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit (ATMR Kredit) yang disamakan dengan bobot risiko pemerintah pusat. (JM01)