Home Ekonomi Bisnis Ini Inisiatif Ketua KPPU Wujudkan Program 100 Hari Kerja

Ini Inisiatif Ketua KPPU Wujudkan Program 100 Hari Kerja

0
92
Ini Inisiatif Ketua KPPU Wujudkan Program 100 Hari Kerja
Ini Inisiatif Ketua KPPU Wujudkan Program 100 Hari Kerja

Namun berdasarkan data resmi, target pembangunan jaringan gas kota yang ditetapkan oleh pemerintah melalui RPJMN 2019-2024 sebesar 4 juta sambungan rumah tangga (SR), baru sekitar 800 ribuan atau 20% yang tercapai. Salah satu penyebab adalah minimnya investasi jaringan gas kota (Jargas) dalam bentuk kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KBPU).

“Saat ini dari target target pembangunan 633.930 SR Jargas di tahun 2024, baru sekitar 300 ribu SR yang terbangun. Itu pun hanya untuk pelanggan rumah tangga-2 (RT-2) dan pelanggan kecil-2 (PK-2),” ujar Fanshurullah.

Untuk itu KPPU akan fokus pada identifikasi hambatan usaha di lapangan yang mengakibatkan terhambatnya pembangunan dan pengembangan jaringan gas kota. Hambatan tersebut diduga berdampak langsung pada meningkatnya konsumsi LPG, khususnya LPG 3kg.

BACA JUGA : Gubes, Sivitas Akademika dan Alumni UNESA Serukan Mengawal Demokrasi, Menjaga NKRI

Fakta ini didukung oleh data Kementerien ESDM yang menunjukkan pertumbuhan konsumsi LPG 3kg sebesar 4,5% pada periode 2019 2023, berbanding terbalik dengan konsumsi kemasan 5kg dan 12kg yang turun hampir 10% pada periode yang sama. Ini juga tercermin pada melonjaknya alokasi subsidi LPG dalam APBN 2023 yang mencapai Rp117 trilliun.

“Apabila jaringan gas kota bisa berkembang secara layak, konsumsi masyarakat akan beralih dari LPG ke gas kota, sehingga dapat menghemat anggaran subsidi LPG yang signifikan setiap tahunnya,” terangnya.

Sementara di pasar digital, KPPU memfokuskan pengawasaannya pada dugaan perilaku pelaku usaha atau perusahaan teknologi besar maupun lokapasar (marketplace), khususnya secara inisiatif atas kasus-kasus besar yang diputus oleh otoritas persaingan usaha di internasional. Dalam hal ini, KPPU akan mendalami putusan-putusan tersebut untuk menentukan apakah perbuatan serupa juga dilakukan atau terjadi di Indonesia.

BACA JUGA  Pandemi, Bisnis Proyektor LED ViewSonic Tumbuh 30% di Semester Pertama 2020

Sebagai langkah awal penegakan hukum di pasar digital, KPPU telah menyelesaikan penyelidikan terhadap perusahaan digital raksasa, Google, yang diindikasikan telah menggunakan posisi dominannya untuk menekan pasar melalui penerapan Google Pay Billing. KPPU juga telah menuntaskan penyelidikan atas salah satu pelaku lokapasar besar di Indonesia dan segera ditetapkan kelayakannya untuk masuk ke tahapan pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi.

“Kedua perkara tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha di pasar digital agar lebih memperhatikan rambu-rambu persaingan usaha dan segera memperbaiki perilakunya agar pasar digital Indonesia mampu tumbuh dan berkembang secara sehat,” tegas Fanshurullah.

BACA JUGA : Wujudkan Kampung Sejuta Mimpi, COP PCU Gelar Pasar Malam Gang Dolly

Sedang dalam ketahanan pangan, KPPU terus aktif memantau fluktuasi harga di komoditas pangan, khususnya kategori bahan pokok penting sebagaimana Peraturan Presiden No 59/2020. Fokus analisa akan ditujukan kepada bentuk tata niaga, kebijakan pengendalian impor, dan distribusi ke konsumen. Kebijakan tersebut diduga berpotensi menimbulkan penguasaan pasokan komoditas pada sekelompok pelaku usaha, dan rentan berakibat pada  berkurangnya pasokan dan meningkatnya fluktuasi harga di pasar.

KPPU juga akan menaruh perhatian khusus pada pasar pakan ternak, dimana terdapat dugaan konsentrasi pasar yang tinggi dan berkontribusi pada mahalnya harga pakan yang dibayarkan peternak, khususnya peternak mandiri. Selain itu, KPPU juga akan mengoptimalkan pengawasan perjanjian kemitraan inti plasma di sektor pertanian, perkebunan dan peternakan guna menjaga keseimbangan dalam kemitraan antara pelaku usaha besar/menengah dengan pengusaha kecil/mikro. (JM01)