
“Eksekusi ini tentu saja berdampak pada terhentinya kegiatan usaha dan pengelolaan café oleh Penggugat. Dan atas kejadian tersebut, penggugat sangat dirugikan , baik dair segi materiil mapupun segi immateriil,” terang Sabar.
Karena itulah penggugat kemudian melakukan gugatan berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Café Nomor 001/PKS/X/2020 ; 001/HANA-PJ-III/X/2020 yang ditandatangani pada tanggal 5 Oktober 2020 sebagai dasar hukum hubungan antara Penggugat dan Tergugat.
Terkait dengan gugatan ini, penggugat mengajukan beberapa tuntutan atas kerugian-kerugian yang dialami, diantaranya:
- Penggugat akan kembali ke Darbe Café dan menghabiskan sisa masa sewa. Dan akan merenovasi Darbe Café tersebut sehingga layak untuk beroperasi kembali dan mengembalikan citra publik bahwa Darbe Café pantas untuk go public. Jika permintaan untuk poin 1 ini dikabulkan, pemenang lelang akan mendapatkan manfaat dari hal tersebut
- Penggugat memohon tambahan waktu atas terhentinya operasional Darbe Café selama proses eksekusi hingga selesai masa renovasi kembali hingga Darbe Café siap beroperasi Kembali.
BACA JUGA : Darbe Cafe Dieksekusi, Pengelola Darbe Cafe Beri Komitmen Pada Penyewa untuk Lakukan Langkah Hukum
Atau alternatif tuntutan lain adalah:
- Penggugat menuntut ganti rugi atas sisa uang sewa yang belum digunakan selama 2 tahun dan 3 bulan, dengan total sebesar 2,7 miliar rupiah.
- Penggugat menuntut ganti rugi atas biaya renovasi Darbe Café yang telah dikeluarkan, dengan estimasi sebesar Rp. 2 milyar.
- Menuntut ganti rugi atas kerusakan bangunan dan kehilangan barang yang terjadi selama proses eksekusi Darbe Café.
- Penggugat menuntut ganti rugi atas hilangnya potensi pendapatan, dengan asumsi kehilangan pendapatan per hari antara 7,5 juta hingga 10 juta rupiah. Total kerugian hilangnya potensi pendapatan diperkirakan sebesar kurang lebih Rp 6 miliar
“Inilah hal yang menjadi dasar pengajuan gugatan oleh PT Hana Inti Berjaya melawan Pemenang Lelang. Gugatan ini diajukan untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan hak-hak serta kerugian yang dialami oleh Penggugat akibat eksekusi yang dilakukan terhadap Darbe Café,” pungkas Sabar. (JM01)














