Ini Kronologi Penyebab Gugatan Darbe Kafe

0
90
Ini Kronologi Penyebab Gugatan Darbe Kafe
Darbe Kafe

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Darbe Kafe telah mengambil tindakan hukum dengan menunjuk Kuasa Hukum, yaitu para advokat dan konsultan hukum yang berkantor di Saliamosan Law Firm pada tanggal 12 Mei 2023 untuk melakukan gugatan perlawanan.

Hal ini terkait dengan adanya eksekusi terhadap Darbe Kafe yang telah disewa untuk masa waktu 5 tahun dan belum berakhir, tapi harus dikosongkan karena lokasi Darbe kafe berpindah tangan melalui lelang di Pengadilan Negeri.

Mengenai latar belakang gugatan, Kuasa Hukum Darbe Kafe, Sabar Jhonson S., menjelaskan bahwa PT Hana Inti Berjaya (PT HIB) selaku Penggugat, merupakan pemilik Brand atas Darbe Café. Dan dalam kerjasama Penggugat dengan bapak M. Djulasjan adalah bersifat profesional. Darbe bukanlah setingan.

Dalam kejadian, terang Sabar, terlihat bahwa Bapak M. Djulasjan seolah-olah membela Darbe Café. Namun, sebenarnya ini murni karena Bapak M. Djulasjan merasa kasihan melihat Tergugat yang terkena imbas dari masalah eksekusi ini.

“Perlu kami tegaskan bahwa hubungan antara Bapak M. Djulasjan dengan Penggugat ini bersifat profesional dan hanya merupakan hubungan antara penyewa dan pihak yang menyewakan saja,” ujar Sabar, Sabtu (22/7/2023).

BACA JUGA : Sidang Ditunda, Penyewa Darbe Kafe Masih Menanti Keadilan Hukum

Penggugat, lanjut Sabar, mengaku kenal dengan Bapak M. Djulasjan karena sudah sejak lama kakak penggugat, yaitu Bapak M. Taufan (alm), tinggal di jalan dan gang yang sama dengan Bapak M. Djulasjan. Mereka tinggal di jalan Manyar Indah gang V No. 10, sedangkan Bapak M. Djulasjan di No. 3.

“Penggugat seringkali berkunjung ke rumah kakak penggugat dan seringkali pula bertemu & Ngobrol banyak hal dengan Bapak M. Djulasjan. Selain juga, Bapak M. Djulasjan juga kenal dekat dengan kakak penggugat yang  lain yaitu Ibu Nur Hayati (alm) karena terkait bisnis yang sama di bidang perkayuann selama lebih dari 20 tahunan,” tambahnya.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama

Pada tanggal 5 Oktober 2020, Penggugat dan Bapak M. Djulasjan  menandatangani Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Café Nomor 001/PKS/X/2020 ; 001/HANA-PJ-III/X/2020. Perjanjian ini berisi kesepakatan bahwa Penggugat akan menyewa dan mengelola café milik Tergugat dengan masa sewa selama 5 tahun, terhitung sejak 5 Oktober 2020 hingga 4 Oktober 2025.

Penggugat juga melakukan pembayaran biaya sewa secara lunas sebesar Rp 6 milyar sebagai bagian dari kesepakatan dalam perjanjian kerjasama.

BACA JUGA : Ini Penjelasan Kuasa Hukum Darbe Terkait Eksekusi Darbe Café

Namun pada tanggal 4 Juli 2023, terjadi eksekusi atas Darbe Café, yang menyebabkan pengosongan dan penggusuran café tersebut. Padahal pada saat eksekusi pada tanggal 4 Juli 2023, Penggugat menyisakan masa sewa selama 2 tahun dan 3 bulan, yang seharusnya berlangsung hingga 4 Oktober 2025.

Halaman selanjutnya: Eksekusi ini tentu saja berdampak…..