Ini Penjelasan Perwali Kawasan Tanpa Rokok Kota Surabaya

0
69
Ini Penjelasan Perwali Kawasan Tanpa Rokok Kota Surabaya
Ini Penjelasan Perwali Kawasan Tanpa Rokok Kota Surabaya

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Terbitnya Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya Nomor 110 Tahun 2021 sebagai juknis dari Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 menjadi babak baru bahwa Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dapat segera dilakukan.

Karena itu sangat perlu dilakukan sosialisasi agar Masyarakat Kota Surabaya dapat menerapkan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungannya masing-masing. Dan Media merupakan salah satu penyebaran informasi yang cepat agar dapat langsung diketahui masyarakat.

Dalam hal ini TCSC IAKMI Jawa Timur dan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Surabaya mengadakan kegiatan Konferensi Pers sebagai upaya untuk mensosialisasikan perwali ini.

Dalam acara yang digelar secara daring ini dijelaskan, ruang lingkup Perwali ini meliputi penetapan KTR, tempat khusus merokok, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penghargaan dan sanksi administratif yang bertujuan sebagai landasan hukum dan kepastian hukum dalam memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat.

Baca juga : Bisnis Ayam Hias Irul Berkembang Lewat Beasiswa ISDP

Di dalam aturan tersebut juga diatur mengenai kewajiban penanggung jawab tempat KTR yang wajib memasang tanda/petunjuk peringatan larangan merokok yang sudah ditentukan jenis dan formatnya.

Selain itu, Perwali ini juga mengatur pengusaha produk tembakau dalam menyelenggarakan iklan tentang produk tembakau di media luar ruang.

Dalam pelaksanaannya, ketentuan-ketentuan dalam Perwali tersebut nantinya juga dikuatkan dengan penetapan sanksi bagi individu atau pelaku usaha yang melanggar aturan KTR, hal ini menjadi perbedaan yang jelas pada perda ini dengan aturan KTR sebelumnya yang terbit pada 2008.

Bagi individu yang melanggar, dikenakan sanksi yaitu teguran lisan, denda administratif sebesar Rp. 250.000,00 dan/atau paksaan pemerintahan berupa kerja sosial.

Sementara pelanggaran bagi pelaku usaha, penyelenggara, pengelola, atau penanggungjawab tempat dengan KTR, dapat dikenakan sanksi administrasi teguran lisan, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administrasi maksimal Rp 50.000.000 hingga pencabutan izin. Sedangkan pada masa sosialisasi Peraturan Walikota ini, sanksi yang dikenakan adalah teguran lisan.

Baca juga : Jual Beli Tanah Wajib Punya BPJS ? Ini Penjelasan BPJS Kesehatan….

Kewajiban instansi atau pengelola Kawasan Tanpa Rokok adalah memasang rambu larangan merokok di wilayah tersebut, tidak memperbolehkan iklan atau penjualan rokok dan membuat SATGAS internal untuk mengawasi instansi masing-masing.

Dalam Perwali ini juga disebutkan terkait apresiasi kepada setiap orang/kelompok masyarakat, pimpinan atau penanggung jawab KTR yang berkontribusi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah yang akan diberikan penghargaan dari Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman selanjutnya: Teknis pemberian denda