Jakarta, JATIMMEDIA.COM – Pasar modal Indonesia tengah melewati fase dinamis dalam dua hari terakhir. Menanggapi fluktuasi yang cukup tajam pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara sigap menerapkan prosedur trading halt atau pembekuan sementara perdagangan sebagai langkah perlindungan investor.
Langkah ini diambil setelah IHSG mencatatkan penurunan sebesar 8 persen pada perdagangan hari Kamis (29/01/2026). Sistem Jakarta Automated Trading System (JATS) mencatat pembekuan perdagangan dilakukan pada pukul 09:26:01 WIB. Sesuai prosedur yang berlaku, perdagangan pun kembali dibuka 30 menit kemudian, yakni pada pukul 09:56:01 WIB tanpa ada perubahan jadwal penutupan pasar.
Perlu diketahui bahwa tindakan ini merupakan kelanjutan dari protokol serupa yang diterapkan sehari sebelumnya. Pada Rabu (28/01/2026), bursa juga sempat melakukan jeda perdagangan pada pukul 13:43:13 WIB akibat tekanan pasar yang sama.
Meskipun terjadi dalam dua hari berturut-turut, otoritas bursa menegaskan bahwa trading halt bukanlah tanda kepanikan, melainkan instrumen “pendingin” pasar agar para pelaku pasar memiliki waktu yang cukup untuk mencerna informasi secara objektif.
Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa kebijakan ini sepenuhnya mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan, termasuk Peraturan Bursa Nomor II-A dan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025.
“Pemberlakuan trading halt dilakukan sebagai bentuk respons cepat BEI dalam menghadapi volatilitas pasar. Langkah ini bertujuan untuk menjaga agar perdagangan efek tetap berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus memberikan ruang bagi pelaku pasar untuk mencerna informasi secara rasional,” ujar Kautsar.
Lebih lanjut, Kautsar menambahkan bahwa BEI berkomitmen untuk terus memantau situasi pasar secara ketat. Pihak bursa juga terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan kepercayaan investor tetap terjaga di tengah fluktuasi ekonomi global maupun domestik.
Melalui penerapan protokol yang terukur ini, diharapkan para investor dapat tetap tenang dan mengandalkan data serta fundamental perusahaan dalam mengambil keputusan investasi, terhadap pergerakan sesaat di layar perdagangan. (JM02)















