Kolaborasi DPR-RI dan KPPU serta Akademisi UNISDA Kawal Pengawasan Persaingan Usaha dan Kemitraan yang Sehat

0
21
Kolaborasi DPR-RI dan KPPU serta Akademisi UNISDA Kawal Pengawasan Persaingan Usaha dan Kemitraan yang Sehat
Kolaborasi DPR-RI dan KPPU serta Akademisi UNISDA Kawal Pengawasan Persaingan Usaha dan Kemitraan yang Sehat

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – KPPU Beserta DPR-RI dan Universitas Darul Ulum Lamongan (UNISDA), melakukan serangkaian kegiatan guna mengedukasi stakeholder tentang pentingnya Persaingan usaha dan kemitraan usaha yang sehat dalam menjalankan usahanya.

Oleh karena itu, DPR RI bersama KPPU dan Unisda menyelenggarakan serangkaian kegiatan yaitu Seminar dengan tema “Menciptakan Persaingan Sehat dan Pola Kemitraan Pelaku Usaha Menuju Pasar Global” di Lamongan dan Sosialisasi Hukum Persaingan Usaha dan Kemitraan yang Sehat di Gresik.

Dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan DPR RI bersama KPPU dan Unisda di Gresik ini, Anggota Komisi VI DPR-RI, Khilmi menjelaskan, KPPU memiliki peran penting mengawasi persaingan usaha tidak sehat di Indonesia sebagai lembaga independen untuk mengawasi pelaku usaha diharapkan bisa memajukan perekonomian di Indonesia.

BACA JUGA : Industri Sawit Masih Bermasalah, KPPU Tangani Laporan Masyarakat

“Jika tidak ada KPPU, usaha yang bergerak di Indonesia hanya akan dimonopoli oleh 1 atau 2 orang saja karena tingkat kesenjangan di Indonesia sangat tinggi. Dari 270 juta orang usaha hanya dikuasai oleh 5% penduduk Indonesia. Sehingga adanya KPPU kita bisa mengawasi siapa yang melakukan praktek-praktek persaingan usaha tidak sehat” tegasnya.

Ketua KPPU Afif mengamini pernyataan Anggota DPR tersebut dengan menyatakan bahwa Iklim persaingan usaha yang sehat menjadi salah satu faktor untuk meningkatkan perekonomian di Indonesia, sehingga KPPU akan selalu meningkatkan pengawasan persaingan usaha sesuai dengan UU No 5/1999.

“KPPU menyoroti kondisi perekonomian saat ini dimana adanya pelaku usaha yang menguasai disektor tertentu dan Setiap pelaku usaha mempunyai kesempatan yang sama, dimana entry dan exit market harus dijamin oleh negara. Ada jaminan bagi UMKM untuk senantiasa hidup tidak diganggu dan dimatikan oleh pelaku usaha yang lebih besar”, jelas Afif.

BACA JUGA : SWI Ungkap Kasus Modus Penipuan Penjualan Toko Online Mahasiswa IPB

Afif menambahkan, dengan adanya Kolaborasi antara DPR dan KPPU serta Akademisi diharapkan akan menguatkan pengawasan persaingan usaha dan kemitraan di Daerah khusunya di Jawa Timur. (JM01)