KPPU Panggil 11 Pihak Terkait permainan Harga Minyak Goreng

0
22
KPPU Panggil 11 Pihak Terkait permainan Harga Minyak Goreng
KPPU Panggil 11 Pihak Terkait permainan Harga Minyak Goreng

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Dalam kaitan dengan permasalahan kenaikan harga minyak goreng beberapa waktu ini, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) sudah memanggil 11 pihak terkait, yang terdiri dari 6 produsen, 3 perusahaan pengemasan, dan 2 distributor.

Namun demikian, tidak semuanya mengindahkan panggilan KPPU. Buktinya, dari 6 produsen yang dipanggil hanya 1 yang hadir, dan dari perusahaan pengemasan 3 yang dipanggil tapi 1 yang hadir, sementara 2 distributor yang dipanggil juga hanya 1 yang hadir

Ketua KPPU, Ukay Karyadi mengatakan, alasan ketidak hadiran mereka bermacam-macam, salah satu alasannya adalah karena tidak terima surat panggilan.

“Karena itulah kami akan menjadwal ulang pemanggilan pada mereka. Dan kalau pada pemanggilan kedua, pelaku usaha tetap tidak mengindahkan, maka kami akan akan mengungkap identitas mereka dan juga meminta bantuan polisi untuk menghadirkan mereka,” kata Ukay di Kantor Wilayah IV KPPU di Surabaya, Selasa (19/4/2022).

Selain mengagendakan pemanggilan ulang, KPPU juga akan melakukan pemanggilan lagi 16 pihak pada 21-27 April 2022 mendatang. Mereka dari produsen, pengemasan dan asosiasi minyak goreng.

Baca juga : TPID Jawa Timur Intensifkan 5 Strategi Utama Pengendalian Inflasi

Menurut Ukay, dugaan kartel minyak goreng semakin menguat. Hal itu dilihat dari kejadian selama ini, di mana minyak goreng mulai naik harga secara signifikan sejak Oktober 2021 namun barang masih tersedia di pasaran. Namun sejak pemerintah menerapkan harga eceran tertinggi (HET) satu harga Rp 14 ribu per liter, lanjutnya, minyak goreng langsung menjadi barang langka di pasaran.

“Direktorat Investigasi menangkap sinyal adanya kartel ini semakin kuat, dan sudah melakukan penyidikan sejak akhir Januari 2022. Apalagi begitu kebijakan HET satu harga dihapus, stok minyak goreng langsung kembali tersedia di pasaran. Jelas ini ada yang memainkan,” tegas Ukay.

Ukay juga menjelaskan, pelaku usaha minyak goreng ini tidak banyak. Mereka tergabung dalam 8 kelompok besar yang menguasai 70 persen pasar minyak goreng di Indonesia. Dan 8 kelompok usaha ini sangat terintegrasi mulai hulu hingga hilir. Dan mereka memproduksi merek-merek yang ada di pasaran dan dikenal masyarakat luas.

“Mereka itu semuanya punya kebun kelapa sawit sendiri, seakan mereka sudah berkoordinasi untuk menaikkan harga ini. Karenanya, terkait dengan kasus ini, KPPU akan mengenakan tiga pasal di Undang-Undang No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” ungkap Ukay.

Baca juga : Gubernur Tetapkan Cuti Bersama Tanggal 29 April 2022 dan 4-6 Mei…

Tiga pasal itu, pasal 5 ayat 1 terkait dengan penetapan harga, pasal 11 terkait kartel, dan pasal 19 huruf C terkait pembatasan peredaran.

“Tiga pasal itu untuk kasus nasional, sementara di daerah-daerah ada kasus yang berkaitan dengan pembelian bersyarat,” papar Ukay.

Halaman selanjutnya: KPPU masih perlu mendapatkan satu bukti lagi…