Home Ekonomi Bisnis KPPU Panggil 11 Pihak Terkait permainan Harga Minyak Goreng

KPPU Panggil 11 Pihak Terkait permainan Harga Minyak Goreng

0
46
KPPU Panggil 11 Pihak Terkait permainan Harga Minyak Goreng
KPPU Panggil 11 Pihak Terkait permainan Harga Minyak Goreng

KPPU masih perlu mendapatkan satu bukti lagi untuk membawa kasus ini ke persidangan. Dan jika nantinya terbukti ada kartel, pihak-pihak yang terlibat akan dikenai sanksi, yaitu; per perusahaan, minimal membayar Rp 1 miliar atau maksimal 10 persen dari penjualan atau 50 persen dari keuntungan.

“Hitungannya dari waktu terjadi kenaikan harga. Kalau misal kenaikan mulai terjadi Oktober 2021 hingga kini, kita tinggal hitung saja. Itu pun masih sanksi untuk satu pasal, kalau tiga pasal kena semua ya tinggal dikalikan tiga,” tandas Ukay.

Sementara Kepala KPPU Kanwil IV Jatim, Bali dan Nusra, Dendy Rahmad Sutrisno menambahkan, dalam komoditas minyak goreng ini terdapat 2 masalah utama, yakni masalah struktur (lebih kepada kebijakan dari industri minyak goreng) dan perilaku (seperti kegiatan penahanan pasokan),” ujarnya.

Baca juga : Ini 3 Hal Yang Harus Diperhatikan Saat Berkendara Mudik Lebaran

“Kita ingin industri minyak goreng ini menjadi sehat. Ketika CPO naik ya tidak apa-apa, tapi naiknya jangan terlalu tinggi, dan kalau turun juga tidak jauh merugikan, yang penting ada solusi jangka panjang,” ujarnya.

Dendy pun meminta agar kelompok usaha ini lebih kooperatif selama proses penyelidikan. Jika tidak kooperatif, KPPU terpaksa harus membuka nama kelompok usaha tersebut kepada publik.

“Kita akan buka, kalau perusahaannya tidak kooperatif. Sejauh ini setelah pemanggilan, ada yang masih belum siap data, ada yang menunda seminggu lagi,” ujarnya. (JM01)

BACA JUGA  Tanrise Property: Inovasi & Ekspansi Properti Terdepan