Home Ekonomi Bisnis KPPU Terima 7 Laporan Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat, 5 Perkara Disidangkan

KPPU Terima 7 Laporan Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat, 5 Perkara Disidangkan

0
87
KPPU Terima 7 Laporan Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat, 5 Perkara Disidangkan
Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya, Dendy R Sutrisno

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Sepanjang Januari sampai November 2021, Kanwil IV KPPU Surabaya telah menerima 7 laporan dugaan persaingan usaha tidak sehat, dan 1 dugaan kemitraan tidak sehat, serta 16 surat tembusan.

Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya, Dendy R Sutrisno menjelaskan, adapun perkara yang disidangkan di wilayah kerja Kanwil IV (yang wilayah kerjanya meliputi Provinsi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur) ini ada 5 perkara.

“Sejauh ini kami sudah menyidangkan 5 perkara tersebut,” ujarnya di acara Forum Jurnalis di Surabaya, Selasa (23/11/2021).

Adapun 5 perkara yang ditangani sepanjang tahun ini, diantaranya:

  1. Pertama, perkara nomor 28/KPPU-I/2020 tentang dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Paciran Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2018. Atas perkara ini KPPU menghukum Terlapor I bayar denda sejumlah Rp1,470 miliar, menghukum Terlapor II bayar denda Rp200 juta, dan menghukum Terlapor III bayar denda Rp150 juta.
  2. Kedua, Perkara Nomor 33/KPPU-L/2020, Dugaan Pelanggaran Pasal 19 Huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Angkutan Barang di Laut untuk atau Barang Penting pada Program Tol Laut Tahun 2017 Trayek Tanjung Perak–Wanci–Namlea–Wanci–Tanjung Perak (T-1), dan Tanjung Perak–Kalabahi–Moa–Saumlaki–Moa–Kalabahi–Tanjung Perak (T-2). Perkara ini berhenti di Pemeriksaan Pendahuluan karena terlapor mengalami kepailitan.
  3. Ketiga, Perkara Nomor 15/KPPU-I/2020, Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Proyek Kerjasama Pengusahaan Badan Usaha dalam Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan Kapasitas 1000 L/S pada PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Tahun 2018. Atas perkara ini KPPU menyatakan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
  4. Keempat, Perkara Nomor 24/KPPU-I/2020, dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Paket Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Jangkar Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2018. KPPU menjatuhkan hukuman kepada Terlapor I bayar denda Rp1,250 miliar, menghukum Terlapor II bayar denda Rp1 milyar, dan menghukum Terlapor III bayar denda Rp1 miliar juga.
  5. Dan kelima, Perkara Nomor 25/KPPU-I/2020, dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 terkait pengadaan paket pembangunan Revetment dan Pengurugan Lahan di Pelabuhan Perikanan Popoh Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2017, yang hingga saat ini masih dipersidangkan.
BACA JUGA  Bandara Juanda Siap Terapkan Prosedur Pelayanan Era New Normal

Baca juga : Ini Enam Arahan Presiden Cegah Lonjakan Kasus COVID-19 pada Libur Nataru

“Di samping melaksanakan kegiatan yang bersifat penegakan hukum, KPPU juga melaksanakan beberapa kegiatan yang bersifat advokasi,” tambah Dendy.

Halaman selanjutnya: Adapun kegiatan yang bersifat advokasi