Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Untuk mengurangi bertambahnya kasus positif Covid-19, Pemprov Jawa Timur mengeluarkan aturan baru yang ditujukan kepada semua masyarakat Jawa Timur, dimana bila hal ini dilanggar, maka masyarakat dapat dikenai denda sebesar Rp 250 ribu.
Dan untuk memastikan aturan berjalan dengan baik, Pemprov bekerjasama dengan jajaran Satpol PP untuk mengawal aturan tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini. Hal ini ditegaskan Budi Santosa, Kepala Satpol PP Jawa Timur yang mengatakan, siapa pun yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di wilayah Jawa Timur, akan didenda Rp 250 ribu.
“Selain denda administratif sebesar Rp 250 ribu, yang melanggar juga diberi teguran lisan, kerja sosial, penyitaan KTP, hingga pembubaran kerumunan dengan paksa,” tambahnya.
Budi juga menjelaskan, jika sanksi tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 53 Tahun 2020, mengenai penerapan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian virus Covid-19.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan regulasi sejak tanggal 4 September dan diundangkan tanggal 7 September lalu. Regulasi tersebut menjelaskan tentang kewajiban bagi perorangan untuk mengenakan masker menutupi mulut, hidung, sampai dagu.
Masyarakat juga wajib mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau dapat menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, serta menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
“Penerapan sanksi bagi pelanggar perorangan itu diterapkan mulai tanggal 14 September 2020, merujuk Pergub yang menjelaskan penerapan terhitung tujuh hari sosialisasi sejak diundangkan,” kata Budi.
Tidak hanya sanksi perorangan, lanjut Budi, sanksi juga diterapkan pada sektor pelaku usaha, penyelenggara, pengelola, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Kewajiban untuk pelaku usaha adalah ikut menyuluhkan dan mengedukasi masyarakat tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19. Selain itu, diwajibkan juga menyediakan sarana untuk cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, penyemprotan disenfektan secara berkala, pengaturan jaga jarak, sampai melakukan upaya deteksi dini.
“Untuk pelaku usaha, sanksi administratifnya secara berjenjang, berupa teguran secara lisan atau tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha,” ujarnya.
Adapun denda administratif bagi pelaku usaha, digolongkan sesuai dengan besarnya usaha yang dijalankan. Dimana untuk usaha mikro akan dikenakan denda Rp 500 ribu, usaha kecil dikenakan denda Rp 1 juta, sedangkan untuk usaha besar dikenakan denda Rp 25 juta.
“Sementara bagi pelaku usaha yang melanggar lagi, akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda yang pertama,” jelas Budi, sambil menambahkan bahwa pembayaran denda dapat dilakukan melalui Bank Jatim karena uang denda tersebut akan masuk ke kas daerah.
Pihaknya saat ini mensosialisasikan kepada masyarakat luas melalui berbagai media, seperti media sosial, media mainstream, menyebarkan brosur dengan melibatkan organisasi dan kelompok masyarakat.
Mengenai besarnya denda, Budi mengaku telah berkoordinasi dengan Satpol PP yang ada di 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur. Budi juda memastikan penerapan denda masing-masing daerah besarnya tidak disamaratakan sesuai Pergub.
“Misalnya nilai denda administratif perorangan Rp 250 ribu dan usaha mikro Rp 500 ribu. Ini kalau diterapkan di Pacitan pasti masyarakat disana sangat keberatan. Jadi besaran denda juga masih kami koordinasikan dengan kabupaten/kota sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal masing-masing,” kata Budi.
Demi terlaksananya penerapan Pergub 53 Tahun 2020 ini, pihaknya dibantu oleh beberapa elemen, dianataranya; Polri, TNI, perangkat daerah terkait, pemerintah kabupaten/kota se-Jatim serta elemen masyarakat baik tokoh dan organisasi masyarakat. (JM01)