
Namun demikian, tantangan-tantangan ini justru membuka ruang besar bagi inovasi. Dian menyebutkan produk seperti Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) yang mensinergikan keuangan komersial dan sosial, serta Sharia Restricted Investment Account (SRIA), yang memiliki potensi besar untuk memperdalam pasar keuangan syariah.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, pada sesi International Islamic Finance Conference 2025, menjabarkan empat arah pengembangan keuangan syariah:
- Pembentukan KPKS untuk menyelaraskan regulasi, fatwa, dan praktik operasional.
- Inovasi Pengembangan Produk dan penyusunan pedoman produk unik syariah.
- Optimalisasi Peran dalam Ekosistem Ekonomi Syariah dan UMKM.
- Akselerasi Digitalisasi layanan keuangan syariah.
Sementara itu, Deputy Secretary-General Islamic Financial Services Board (IFSB), Abdullah Haron, mengakui potensi besar Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia. Oleh karena itu, ia menyarankan agar Indonesia memfokuskan pada pendalaman pasar melalui stabilitas dan inovasi, serta memperkuat tata kelola yang baik berlandaskan prinsip syariah.
Forum tingkat tinggi ini juga dimeriahkan dengan dua Panel Session yang mendalam:
- Panel Session I: “Innovative Islamic Finance”: Membahas inovasi digital, pemberdayaan komunitas melalui keuangan sosial syariah, hingga potensi pasar emas Indonesia (Indonesia Bullion Market).
- Panel Session II: “Sharia Governance, Risk, and Compliance”: Menyoroti integritas laporan keuangan, transparansi, keandalan, dan penguatan tata kelola syariah.
Sebagai bukti nyata komitmen OJK, diselenggarakan pula Rapat Berkala KPKS yang ketiga sepanjang tahun 2025, bertepatan dengan IIFS. Rapat ini dihadiri oleh Ketua KPKS dan seluruh anggota, dengan agenda utama pembahasan pendalaman pasar keuangan syariah.
Dengan demikian, sinergi lintas sektor di OJK dan kolaborasi antar seluruh pemangku kepentingan—regulator, industri, akademisi, dan pemerintah daerah—terus didorong demi menyukseskan dan mengakselerasi pertumbuhan keuangan syariah nasional. Keuangan syariah diharapkan benar-benar menjadi pilar utama yang efisien, inklusif, dan berkelanjutan.(JM02)














