Menaker Tegaskan THR Tidak Boleh Dicicil

0
26
Menaker Tegaskan THR Tidak Boleh Dicicil
Menaker Tegaskan THR Tidak Boleh Dicicil (ilustrasi)

Jakarta, JATIMMEDIA.COM – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang mengatur Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia

Menaker menekankan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. THR Keagamaan harus dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ungkap Ida Fauziyah dilansir dari portal resmi Kemnaker.

Menurut Ida, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus, baik itu berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus, mereka berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi mereka yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja.

BACA JUGA : PNS Hingga Tenaga Kontrak Surabaya Bakal Terima Gaji Ke-13

Adapun perhitungannya adalah bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sementara bagi mereka yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah tiap bulan selama masa kerja tersebut.

“Sementara untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” jelas Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah juga meminta gubernur beserta seluruh jajaran di daerah untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024.

“Perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota diharapkan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Untuk memastikan transparansi dan konsultasi terkait pembayaran THR, Menteri Ketenagakerjaan meminta gubernur membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Posko tersebut akan terintegrasi melalui website resmi Kemnaker https://poskothr.kemnaker.go.id/

BACA JUGA : BI Jatim Siapkan Rp 23,2 Triliun Uang Layak Edar untuk Kebutuhan…

Kemnaker sendiri juga telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan baik secara fisik maupun online. Masyarakat dapat menghubungi Posko THR melalui website resmi, call center 1500-630, atau WhatsApp di nomor 08119521151. (JM01)