P3I Jatim Tolak Wacana Kenaikan Pajak Reklame yang Mencekik

0
31
P3I Jatim Tolak Wacana Kenaikan Pajak Reklame yang Mencekik
P3I Jatim Tolak Wacana Kenaikan Pajak Reklame yang Mencekik

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – P3I (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia) Jawa Timur menyiapkan langkah pengajuan Judicial Review (JR) menyusul keputusan Pemerintah Kota Surabaya yang secara sepihak mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) No. 7/2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Karena Pemkot Surabaya dinilai telah melanggar penyusunan UU Perda Baru Reklame.

Ketua Umum P3I Jatim Haries Purwoko mengungkapkan, pemberitahuan yang dilakukan Pemkot sangat mendadak, yakni ditetapkan 27 Desember 2023, diberlakukan 1 Januari 2024 dan sosialisasi dilaksanakan 17 Januari 2024.

“Karena itu P3I Jatim menolak setiap wacana, upaya atau rencana untuk menaikkan pajak reklame Kota Surabaya yang dituangkan dalam perda baru. Selain memberatkan dari sisi kenaikan tarif pajak yang tinggi, juga penerbitan perda itu menyalahi aturan perundang-undangan yang belaku,” ujar Haries pada Focus Group Discussion (FGD) yang digelar bersama PWI Jatim dan dihadiri sejumlah pengurus dan wartawan, di Graha Balai Wartawan A. Aziz Surabaya, Rabu (17/1/2024).

Langkah hukum dengan melakukan JR tersebut, tambah Haries, akan diambil P3I Jatim karena Pemkot Surabaya tidak melaksanakan ketentuan UU No. 13/2022 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan, dimana penyusunan perda tersebut tidak mengikutsertakan masyarakat melalui rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, seminar, diskusi atau konsultasi publik pada proses pembahasannya.

“Pasal 96 ayat 1 – 2 menyebut masyarakat berhak memberi masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Nah, Pemkot Surabaya menetapkan perda baru ini tanpa menggali masukan dari masyarakat, termasuk kami yang tergabung dalam P3I Jatim. Tiba-tiba kami dapat undangan sosialisasi perda baru yang isinya rencana kenaikan pajak reklame,” lanjut Haries.

BACA JUGA : Kemenkeu Jatim Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Bersama Polda

Sementara itu, Sekretaris Umum P3I Jatim Agus Winoto yang juga hadir diacara FGD tersebut menambahkan, organisasinya secara resmi sudah melayangkan surat keberatan kepada Pemkot Surabaya. P3I Jatim meminta Pemkot membuka ruang dialog sebelum menerapkan perda tersebut melalui penerbitan Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya tentang besaran pajak reklame.

“Meskipun perwali sebagai aturan pelaksana belum dirilis, tetapi kami yakin kenaikannya sangat besar. Pasti sangat memberatkan dan bahkan mengancam nasib perusahaan periklanan. Prediksi kenaikannya menimal 150% untuk pajak billboard dan paling sedikit 450% untuk pajak videotron,” ujar Agus.

Agus menilai, langkah Pemkot Surabaya menetapkan perda baru tentang kenaikan tarif pajak reklame luar ruang itu memunculkan trauma di kalangan perusahaan anggota P3I Jatim, karena tindakan serupa pernah dilakukan Pemkot Surabaya pada 2010. Dimana saat itu, Walikota Tri Risma Harini juga melakukan langkah sepihak menaikkan pajak reklame hingga 600%.

“Awalnya kenaikannya mencapai 1.600% dan akhirnya turun menjadi 600% saat berdialog dengan kami. Karena itu, sekarang ini kami kuatir ini akan terulang lagi,” tambahnya.

P3I, lanjut Agus, meminta Walikoa Surabaya tidak gegabah menetapkan Perwali sebelum melakukan diskusi atau dialog. Dan sebagai perusahaan yang akan terdampak, tentunya berharap diikutsertakan dalam penetapan perwali tentang tarif baru pajak reklame.

BACA JUGA : Program IKI PESAT Sudah Jangkau 1.419 Ponpes, Bukti Komitmen Pemprov Jatim…

“Ini penting dilakukan, karena dampaknya bisa sangat serius, karena ini menyangkut nasib karyawan perusahaan yang sebenarnya sudah memburuk sejak hantaman pandemic Covid-19 lalu,” terang Agus.

P3I juga berharap kalaupun ada kenaikan pajak reklame yang wajar-wajar saja dan tidak lebih dari 15%. Sebab, dengan perhitungan inflasi wajar 6%-7% per tahun sejak kenaikan 600% pada 2010, maka tarif baru pajak reklame seharusnya dilakukan pada 2031. (JM01)