Pemberlakuan PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik Harus Ada Sinkronisasi

0
131
Gubernur Khofifah Monitor Check Point Masuk ke Jatim di Tol Ngawi

Surabaya, JATIMMEDIA.COMPelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk tiga daerah di Jatim bakal dimulai besok, Selasa (28/4/2020). Pemerintah Provinsi (Pemprov) berharap penerapan PSBB di tiga daerah ini akan berjalan seiring dan padu, meski ketiganya berada dalam tiga daerah yang berbeda.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menegaskan, sinkronisasi dan keseiringan tiga daerah ini akan sangat menentukan efektifitas dan keberhasilan PSBB. Karena itu, kalau satu daerah memberlakukan jam malam, ketiganya juga diharapkan memberlakukan jam malam. Begitu juga kalau satu daerah mengatur ojek online (Ojol) tidak boleh membawa penumpang, maka daerah yang lain juga harus demikian.

“Karena ini daerah yang memiliki koneksitas dan mobilitas yang tak bisa dipisahkan. Meskipun secara administrasi memang berbeda,” tutur Khofifah dalam sosialisasi PSBB di Gedung Negara Grahadi.

Pemberlakuan PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik Harus Ada Sinkronisasi

Dalam kesempatan itu Khofifah juga merinci terkait pembatasan dalam PSBB yang terdiri dari peliburan sekolah, tempat kerja, pembatasan kegiatan ibadah, pembatasan fasilitas umum, pembatasan moda transportasi dan sebagainya.

“Tujuan PSBB adalah menurunkan case positif covid-19, PDP dan ODP. Menurunkan mortalitas atau tingkat kematian yang diharapkan bisa kita turunkan bahkan jika bisa nol,” tutur Khofifah.

Saat ini, lanjut Khofifah juga perlu diwaspadai dengan adanya ODR (Orang Dengan Resiko). ODR ini bisa orang dengan resiko tinggi, sedang dan rendah. Karena itu, pihaknya secara khusus memantau check point Ngawi yang dalam dua hari ini 550 kendaraan yang diminta balik saat akan memasuki Ngawi.

“Ini lintasan paling ramai dan tertinggi dari 1.170 kendaraan yang diminta putar balik dari delapan titik yang disekat,” tutur Khofifah.

Khofifah menegaskan, dalam pelaksanaan PSBB ini diharapkan tingkat kepatuhan dan ketertiban masyarakat semakin tinggi. Karena itu, setiap peraturan tidak akan efektif tanpa ada sanksi. Karenanya selain berbagai sosialisasi dan himbauan, ada juga yang harus dilakukan secara represif.

“Maka dalam Pergub, Perwali dan Perbup ada klausul yang mengatur soal sanksi,” tegas Khofifah.

Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menambahkan, pihaknya telah melakukan kordinasi dengan jajaran polres di tiga daerah yang akan menerapkan PSBB terkait sinkronisasi.

Menurutnya, masih ada perbedaan cara bertindak dalam menerapkan PSBB di lapangan, sehingga pihaknya meminta untuk adanya revisi terkait perbedaaan-perbedaan tersebut.

“Misalnya di Sidoarjo diberlakukan jam malam, Surabaya tidak ada dan Gresik tidak ada. Ini akan menjadi masalah, pergubnya sama kok implementasi di bawahnya berbeda,” tutur Luki.

Selain itu, pembatasan dalam mengangkut penumpang juga harus disamakan. Begitu juga dalam penentuan check point, di Surabaya ada 13 check point, Sidoarjo 24 check point dan Gresik ada 45 check point.

“Kami minta untuk pengurangan check point agar penempatan personel mencukupi. Karena masing-masing check point ini membutuhkan penempatan personel yang cukup banyak,” pungkas Luki. (JM01)