Pemkot Surabaya Larang Takbir Keliling Sambut Idul Fitri

0
97
Pemkot Surabaya Larang Takbir Keliling Sambut Idul Fitri
Pemkot Surabaya Larang Takbir Keliling Sambut Idul Fitri (foto: istimewa)

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang kegiatan takbir keliling menyambut Idul Fitri 1442H, guna mencegah kerumunan yang berpotensi penularan Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Takbiran dan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.

Isinya agar melakukan takbir di masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes). Artinya, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau musalam maupun dapat disiarkan melalui virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

Dalam SE bertanda tangan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tersebut, juga dijelaskan pelaksanaan malam takbiran di masjid atau musala harus menerapkan protokol kesehatan. Seperti, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Baca juga : Ini Program di Indosiar yang Siap Temani Momen Perayaan Idul Fitri

Kegiatan bisa dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu, pada bagian kedua dalam poin pertama SE itu juga disebutkan, bahwa takbir keliling ini ditiadakan untuk menghindari kerumunan.

Di samping itu, berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19 pada situs Satgas Covid-19 Nasional, Kota Surabaya berada di zona oranye. Sehingga Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 agar dilakukan di rumah masing-masing.

Baca juga : Presiden Minta Kota Lain Tiru Surabaya Soal Pengolahan Sampah

Kebijakan larangan takbir keliling ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat. Dalam SE yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) No. 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 tersebut, mengharuskan shalat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara Kota Surabaya sendiri masuk dalam zona oranye. (JM01)