Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Di masa pandemi covid-19, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali memberikan program social safety net berupa potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada masyarakat.
Sebelumnya, Gubernur juga sudah memberikan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan memperpanjangnya hingga tanggal 31 Juli 2020.
Pemprov memberikan diskon sebanyak 15% pada pokok pajak kendaraan bermotor roda dua dan tiga. Dan diskon pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 5% untuk kendaraan roda empat serta lebih.
Kebijakan diskon covid-19 untuk pajak kendaraan bermotor tersebut akan mulai diberlakukan pada tanggal 12 Juni hingga 31 Juli 2020.
“Kami memberikan stimulus dalam bentuk pemotongan nilai pokok pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat sebesar 15% untuk roda dua dan tiga, kemudian 5% untuk kendaraan roda empat dan lebih. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim di tengah pandemi covid-19,” kata Khofifah di Grahadi, Kamis (11/6/2020).
Dengan begitu mulai tanggal 12 Juni – 31 Juli 2020 mendatang, masyarakat Jatim yang membayar pajak kendaraan bermotor akan mendapatkan dua item keringanan pajak. Pertama beban denda keterlambatan dan diskon nilai pokok pajak kendaraan.
Hal ini menjadi inisiasi program pertama kali yang ada di Indonesia dimana pemerintah provinsi memberikan potongan nilai pokok pajak bagi masyarakatnya.
Menurut Khofifah, di tengah pandemi, tentu banyak sektor dan masyarakat yang terdampak covid-19. Sehingga ia berharap adanya stimulus ekonomi berupa diskon ini bisa memberikan keringanan bagi masyarakat Jawa Timur sekaligus mendorong bangkitnya perekonomian di Jawa Timur.
“Ini juga bentuk terima kasih dan apresiasi kami pada masyarakat yang telah taat membayar pajak di masa pandemi. Karena selama pandemi ini tercatat ketaatan membayar pajak warga Jatim masih tinggi,” tegas Khofifah.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan diskon pajak kendaraan bermotor ini bisa melakukan pembayaran pajak melalui 46 layanan samsat induk, di layanan unggulan samsat, dan di layanan pembayaran pajak drive thru.
Atau juga juga bisa memanfaatkan metode pembayaran via online melalui e-samsat, Indomaret, Alfamart, Griya Bayar, Link Aja, Tokopedia, Samsat Online Nasional, dan juga bisa melalui PT Pos Indonesia.
“Diskon pokok pajak kendaraan bermotor ini berlaku bagi masyarakat yang kendaraannya plat hitam dan plat kuning. Baik yang kendaraannya milik perorangan maupun milik badan. Sedang untuk plat merah tidak berlaku,” pungkasnya. (JM01)