Hadapi Virus Corona, BPJS Kesehatan Terapkan Kebijakan Khusus

0
113
Kepala BPJS Kesehatan KCU Surabaya, dr. Herman Dinata Mihardja AAAK.,

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Munculnya himbauan Pemerintah untuk mengurangi interaksi dalam melakukan kegiatan apapun sebagai antisipasi penyebaran virus corona, langsung mendapat respon dari BPJS Kesehatan, dengan mengeluarkan kebijakan khusus terkait pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pihaknya telah menetapkan protokol penanganan virus corona di ruang kerja dan area publik BPJS Kesehatan.

“Diantaranya, seperti pengukuran suhu badan pegawai dan pengunjung, penyediaan hand sanitizer, masker, dan melakukan disinfeksi setiap hari di area kantor BPJS Kesehatan,” ujar Fachmi, Selasa (17/3/2020).

Kebijakan inipun langsung diterapakn pada semua cabang dan wilayah BPJS Kesehatan di Indonesia, termasuk BPJS Kesehatan Cabang Surabaya.

Aktivitas masyarakat peserta program JKN-KIS di kantor cabang BPJS Kesehatan masih cukup ramai

Hal ini seperti yang dikemukakan Kepala BPJS Kesehatan KCU Surabaya, dr. Herman Dinata Mihardja AAAK., yang menjelaskan bahwa selain melakukan seperti pengukuran suhu badan pegawai dan pengunjung, penyediaan hand sanitizer, masker, dan melakukan disinfeksi setiap hari di area kantor BPJS Kesehatan, pihaknya juga menerapkan work from home (WFH) bagi pegawai dengan kriteria tertentu.

“Untuk work from home (WFH) bagi pegawai dengan kriteria tertentu ini, terutama pegawai yang sehari-harinya menggunakan transportasi publik,” terang Herman kepada jatimmedia.com di kantornya di Surabaya, Selasa (17/3/2020).

Selain itu, lanjut Herman, BPJS Kesehatan juga mengoptimalkan penggunaan fasilitas video conference untuk berkoordinasi antar unit kerja, serta meniadakan beberapa pelayanan BPJS Kesehatan, seperti pelayanan Mobile Customer Service (MCS), sosialisasi/pemberian informasi langsung melalui forum pertemuan, dan kegiatan lainnya yang melibatkan pengumpulan banyak orang di satu lokasi.

“Hal ini kami lakukan untuk meminimalisir kontak langsung dengan masyarakat,” tambah Herman.

Namun demikian, lanjut Herman, untuk interaksi masyarakat dengan BPJS Kesehatan, tetap dapat dilakukan secara maksimal dengan mengakses layanan JKN-KIS yang lebih mudah, melalui alternatif kanal lainnya.

“Sejumlah pelayanan administrasi yang biasanya dilakukan di Kantor Cabang BPJS, dialihkan ke aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Selain untuk mencegah risiko penularan virus corona, layanan menggunakan aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dapat mempermudah peserta dalam melakukan urusan administratif tanpa harus mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan,” tambahnya.

Namun demikian, Herman juga menegaskan bahwa BPJS tidak melarang masyarakat yang ingin melakukan berbagai keperluannya terkait JKN-KIS di kantor cabang BPJS, karena mungkin beberapa orang merasa lebih nyaman ketika mendapat penjelasan langsung dari petugas BPJS.

“Untuk masyarakat yang ingin melakukan aktifitas terkait JKN-KIS di kantor cabang memang tidak dilarang karena kantor tetap buka. Namun kami menyarankan masyarakat bisa memaksimalkan Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” tambah Herman.

Sementara mengenai batas waktu pelaksanaan mekanisme kebijakan khusus ini diberlakukan, Hermna menjelaskan bahwa batas waktunya adalah sampai dengan ada kebijakan lebih lanjut terkait penanganan virus corona.

“Kapan batas waktu penerapan kebijakan ini, kami belum tahu. Tapi yang pasti, kami senantiasa melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peserta JKN-KIS untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap virus corona,” pungkas Herman. (JM01)