Malang, JATIMMEDIA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelontor dana bantuan sosial sebagai jaring pengaman sosial untuk daerah Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu (Malang Raya) sebesar Rp 58,39 miliar.
Dana bansos tersebut terdiri dari jaring pengaman sosial dalam bentuk bantuan keuangan khusus, dana suplemen Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan berupa alat kesehatan yang diberikan pada rumah sakit rujukan, hingga bantuan sembako untuk dapur umum, bagi warga terdampak covid-19 di kawasan Malang Raya.
Bantuan tersebut merupakan intervensi yang diberikan Pemerintah Provinsi Jatim pada warga terdampak covid-19 di Malang Raya yang hari ini, Minggu (17/5/2020) memulai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga tanggal 30 Mei 2020 mendatang.
Gubernur Jatim, Khofifah menjelaskan, ada delapan jaring pengaman sosial yang diberikan bagi warga masyarakat terdampak covid-19. Pertama ada program PKH, ada BPNT, perluasan BPNT, Bantuan Sosial Tunai, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Kartu Pra Kerja. Keenam bantuan itu dari pemerintah pusat.
“Sementara bantuan yang ke tujuh dan delapan adalah bantuan Pemprov Jatim. Dan jika ada yang belum tersisir dari bantuan ini, diharapkan menggunakan refocussing APBD kabupaten/ kota,” katanya dalam konferensi pers jelang penerapan PSBB Malang Raya di Bakorwil III Malang, Sabtu (16/5/2020) malam.
Untuk program bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Jatim, lanjut Khofifah, adalah berbentuk jaring pengaman sosial dari dana bantuan keuangan khusus yang diberikan dalam bentuk bantuan Rp 200.000 per bulan per KPM yang akan diberikan selama tiga bulan.
“Total anggaran senilai Rp 42 miliar dikucurkan Pemprov Jatim untuk warga terdampak covid-19 yang akan menerima bantuan keuangan khusus ini untuk warga di Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu,” tambah Khofifah.
Adapun rincian anggaran tersebut yaitu Rp 3 miliar untuk warga terdampak covid-19 di Kota Batu (5.000 KPM), Rp 9 miliar untuk Kota Malang (15.000 KPM), dan sebesar Rp 30 miliar untuk Kabupaten Malang (50.000 KPM).
“KPM sasaran penerima bantuan keuangan khusus dari Pemprov Jatim itu ditentukan oleh masing-masing kabupaten kota. Dan bantuan tersebut bisa diserahterimakan pemda ke KPM dalam bentuk uang tunai ataupun dalam bentuk sembako,” lanjutnya.
Selain memberikan jaring pengaman sosial bantuan keuangan khusus tersebut, Khofifah juga menyebutkan bahwa Pemprov Jatim juga memberikan suplemen untuk BPNT. Dari pemerintah pusat memberikan bantuan Rp 200 ribu, Pemprov Jatim memberikan suplemen tambahan berupa top up Rp 100 ribu yang otomatis masuk ke rekening KPM.
Untuk suplemen BPNT, total anggaran yang diberikan Pemprov untuk se Malang Raya ada sebesar Rp 8,62 miliar untuk 27.539 KPM. Bantuan ini sudah mulai cair ke masing-masing rekening KPM.
Selain menggelontorkan bantuan untuk warga terdampak covid-19, Pemprov Jatim juga menyalurkan bantuan alat kesehatan bagi Rumah Sakit Rujukan di kawasan Malang Raya, dimana yang sudah disalurkan Pemprov Jatim ke Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Malang Raya mencapai Rp 7,49 miliar.
“Bantuan tersebut disebar dalam bentuk alat alat kesehatan bagi rumah sakit rujukan di Kabupaten Malang, Kota Malang dan juga Kota Batu. Sementara jenisnya; ada hazmat, masker, google, dan juga rapid test,” tegas Khofifah.
Selain itu bantuan yang juga disalurkan Pemprov Jatim pada warga terdampak covid-19 di Malang Raya adalah dalam bentuk sembako yang sudah disalurkan sebelum masuk penerapan PSBB Malang Raya. Total bantuan sembako yang dikucurkan untuk warga Malang Raya ini mencapai Rp 636 juta.
Dengan empat jenis intervensi yang diberikan Pemprov Jatim ke Malang Raya baik dalam bentuk bantuan keuangan khusus, suplemen BPNT, alat kesehatan, hingga bantuan berupa sembako bagi warga terdampak covid-19, maka total bantuan Pemprov untuk daerah Malang Raya mencapai Rp 58,39 miliar. (JM01)