Penyaluran KUR Rendah, AFPI Siap Bantu Pemerintah

0
33
Penyaluran KUR Rendah, AFPI Siap Bantu
Penyaluran KUR Rendah, AFPI Siap Bantu Pemerintah

Jakarta, JATIMMEDIA.COM – Realisasi target penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang hingga akhir semester I/2020 belum mencapai setengah dari total anggaran, membuat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan kesiapan membantu pemerintah dalam menyalurkan KUR.

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, realisasi KUR hingga Maret 2020 baru mencapai Rp 54,03 triliun atau 28,44 persen dari target pemerintah tahun ini, yakni Rp 190 triliun.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Tumbur Pardede mengatakan, setidaknya diperlukan satu regulasi khusus yang mengatur soal industri fintech serta satu regulasi yang mengatur perihal perlindungan data pribadi.

“Dari sisi aturan, perlu ada regulasi yang mendukung serta melindungi fintech lending, karena terkait penyaluran KUR ini, kami cukup khawatir dengan perihal gagal bayar,” tambahnya.

Tumbur juga menegaskan bahwa yang sangat diperlukan adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), supaya data-data peminjam dapat diketahui dan aman.

“Selain itu, penyesuaian juga perlu dilakukan kementerian terkait dengan adanya hal-hal teknis dalam praktik di industri fintech lending, dimana penggunaan data serta analisis yang dinilai belum tentu dapat diterima oleh pihak pemerintah,” lanjut Tumbur.

Sejauh ini, fintech lending selaku platform perantara penyaluran pinjaman, masih mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Meski demikian, kolaborasi antara pemerintah dan perusahaan fintech lending, lanjut Tumbur, tetap dapat berlangsung tanpa mesti menunggu adanya undang-undang, terutama sepanjang dilakukannya penyesuaian di kementerian-kementerian terkait.

“Industri memerlukan relaksasi peraturan setingkat kementerian dengan mencatumkan fintech lending sebagai sektor yang diatur secara spesifik. Adapun, saat ini fintech lending tercantum sebagai industri lain-lain di dalam aturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” terangnya. (JM02)