Jakarta, JATIMMEDIA.COM – Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa Pertamina akan melakukan penyederhanaan jenis BBM dengan mengacu pada regulasi pemerintah dan kesepakatan dunia tentang lingkungan.
Dalam perjanjian tersebut, dinyatakan bahwa semua negara harus berupaya menjaga ambang batas emisi karbon dan polusi udara dengan standar BBM minimal RON 91 dan CN minimal 51. Sesuai ketentuan tersebut, Pertamina akan memprioritaskan produk-produk yang ramah lingkungan.
Apalagi menurut Nicke, kondisi udara yang sehat telah dirasakan bersama di masa PSBB, dimana langit lebih biru dan udara lebih baik.
“Untuk itu, kita akan teruskan program yang mendorong masyarakat untuk menggunakan BBM yang ramah lingkungan dan mendorong produk yang lebih bagus,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Nicke, terkait penyederhanaan produk tersebut, Pertamina sedang berkoordinasi dengan pemerintah untuk melakukan simplikasi produk, karena jumlah produk ini nanti akan memudahkan distribusi dan dengan harga yang lebih affordable.
Timbulkan Banyak Pertanyaan
Rencana Pertamina untuk menghapus produk BBM yang tidak ramah lingkungan dengan kadar Research Octane Number (RON) di bawah 91, seperti Premium dan Pertalite ini tentu saja memunculkan banyak pertanyaan dari berbagai pihak.
Termasuk oleh anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Sartono Hutomo, yang menanyakan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
“Pertamina akan menghapus menghilangkan Premium atau Pertalite untuk masyarakat. Saya pikir ini juga hal yang mengejutkan buat masyarakat,” katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Sartono mempertanyakan apakah rencana tersebut merupakan salah satu strategi pemerintah atau Pertamina, untuk menghapus subsidi BBM ?
Menjawab pertanyaan tersebut, Menteri ESDM, Arifin Tasrif tidak mengelak, dan mengatakan bahwa pemerintah memang akan mengurangi produksi Premium dan Pertalite.
Menurutnya, rencana tersebut sejalan dengan kesepakatan pemerintah untuk mengurangi emisi gas karbon, dengan memaksimalkan produksi energi ramah lingkungan. Dan kesepakatan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 mengenai batasan RON.
“Kita memliki komitmen mengurangi emisi karbon dalam jangka panjang. Dan kita melihat Premium, kita ini satu dari enam negara yang masih menggunakan Premium,” ujar Arifin.
Arifin juga menegaskan bahwa pemerintah akan lebih fokus untuk memproduksi BBM yang lebih ramah lingkungan ke depannya.
“Ke depannya akan ada penggunaan energi lebih bersih. Dan dampaknya tentu saja akan mengurangi beban lingkungan,” katanya. (JM01)