Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Terdampak Covid-19, PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur keluarkan kebijakan stimulus berupa pembebasan ketentuan rekening minimum untuk sektor bisnis dan industri.
General Manager PLN UID Jatim, Nyoman S. Astawa mengatakan, segmentasi pelanggan yang paling terdampak Covid-19 adalah pelanggan bisnis dan pelanggan industry. Karenanya pemerintah mengeluarkan kebijakan stimulus berupa pembebasan ketentuan rekening minimum untuk sektor bisnis dan industri.
“Kami memahami kondisi masyarakat dan berusaha memberi yang terbaik dan terbuka menerima saran,” ujarnya, Kamis (3/9/2020).
Nyoman juga menambahkan bahwa untuk pelanggan rumah tangga juga dapat menikmati stimulus berupa diskon dan penggratisan rekening listrik.
Baca juga : PLN Gratiskan Tagihan Listrik Pelaku Bisnis Kecil
Lebih jauh Nyoman menjelaskan, PLN UID Jatim siap memberikan pendampingan dan solusi bagi sektor bisnis dan industri yang terdampak Covid-19. Dan untuk itu, PLN Jatim telah menggelar kegiatan Customer Intimacy dengan mengundang pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi, di antaranya seperti PT Jatim Taman Steel, PT Ispatindo, PT Miwon, PT Surga Pelangi dan PT Dayasa Aria Prima.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, hubungan PLN dengan pelanggan menjadi semakin erat sehingga semua permasalahan pelanggan dapat tersolusi dengan cepat,” tambah Nyoman.
Diketahui, hingga kini jumlah pelanggan bisnis dan industri di Jatim yang telah menikmati stimulus energi dari pemeritah yakni sebanyak 589 usaha. Dari jumlah tersebut, sebanyak 110 usaha merupakan pelanggan B3 (bisnis), 439 merupakan pelanggan I3 (industri), sebanyak 8 pelanggan I3P (industri), sebanyak 3 usaha merupakan pelanggan I4 (industri). Sementara untuk pelanggan LB3 (layanan premium tarif bisnis) ada 16, dan pelanggan LI3 (layanan premium tarif industri) ada 13 pelanggan.
Stimulus pandemi untuk sektor bisnis dan industri ini antara lain; pembebasan tagihan/gratis Mei-Oktober 2020 untuk industri dan bisnis kecil 450VA, dan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan yang pemakaian listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala) bagi golongan bisnis daya 1300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA).
Selain itu, ada golongan Industri daya 1300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA keatas), pembebasan penerapan ketentuan jam nyala minimum bagi golongan layanan khusus sesuai dengan surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL), dan pembebasan biaya beban bagi golongan bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA), dan golongan industri daya 900 VA (1-1/900 VA).
Begitu juga dilakukan penurunan tarif adjustment untuk golongan rendah yang sebelumnya 1.467/kWh kini turun menjadi 1.444,70/kWh. Dalam hal ini berlaku untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 1300 VA – 5500 VA dan pelanggan golongan bisnis daya 6600 VA – 200 kVA. (JM01)