Presiden Jokowi Siapkan Rp 405,1 Triliun untuk Rakyat sebagai Stimulus akibat Corona

0
99
Presiden Jokowi Siapkan Rp 405,1 Triliun untuk Rakyat sebagai Stimulus akibat Corona (foto: istimewa)

Jakarta, JATIMMEDIA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan adanya tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun, dengan pembagian: dana kesehatan sebesar Rp 75 triliun, untuk jaring pengaman sosial atau sosial safety net (SSN) sebesar Rp 110 triliun, untuk insentif perpajakan, dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR) Rp 70,1 triliun, serta dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp 150 triliun.

“Termasuk didalamnya restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha untuk menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi,” terang Jokowi, Selasa (31/3/2020).

Dana Kesehatan

Untuk dana kesehatan (Rp 75 triliun), secara Rinci Jokowi mengalokasikan anggaran ini untuk perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian alat pelindung diri (APD), pembelian alat-alat kesehatan yang dibutuhkan seperti test kit, reagen, ventilator, hand sanitizer, dan sebagainya, sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

“Dana ini termasuk untuk upgrade 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien covid-19, yang didalamnya juga ada wisma atlet,” jelasnya.

Dari anggaran sebesar Rp 75 triliun ini, sebagian juga akan diperuntukkan sebagai insentif bagi tenaga medis, dimana dokter spesialis akan mendapatkan Rp 15 juta setiap bulannya, dokter umum Rp 10 juta/bulan, perawat 7,5 juta/bulan, dan tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta/bulan. Selain itu, Jokowi juga akan memberikan santunan kematian kepada keluarga tenaga medis sebesar Rp 300 juta.

Dana Social Safety Net

Sementara dana Social safety net (Rp 110 trilyun) akan dipergunakan dalam menyalurkan program keluarga harapan (PKH) kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang bantuannya dinaikkan 25% dalam setahun. Juga kartu sembako dinaikkan dari 15,2 juta menjadi 20 juta penerima, dengan manfaat sebesar Rp 200.000 selama 9 bulan. Atau naik sekitar 33%.

Kartu Prakerja juga dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun untuk bisa meng cover sekitar 5,6 juta pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil. Penerima manfaat mendapat insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu, dengan biaya pelatihan 1 juta.

Slain itu juga adanya pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA, dan diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi, serta untuk tambahan insentif perumahan bagi pembangunan perumahan MBR hingga 175 ribu. Adapun untuk dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok dianggarkan sebesar Rp 25 triliun.

Insentif Perpajakan dan KUR

Untuk insentif perpajakan yang mencapai Rp 70,1 triliun, rencananya akan digunakan dalam rangka penyiapan anggaran untuk dunia usaha dalam pemulihan ekonomi, dengan rincian:

  • PPH 21 pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal 200 juta setahun ditanggung pemerintah 100 %.
  • Pembebasan PPH Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah
  • Pengurangan PPH 25 sebesar 30% untuk sektor tertentu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah
  • Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.
  • Penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20% mulai tahun 2022.

Insentif KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang dimaksud yakni, penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan. (JM01)