Jakarta, JATIMMEDIA.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang akan menjadi pilkada serentak terbesar sepanjang sejarah Indonesia dengan melibatkan 270 daerah dalam satu waktu, yang rencananya akan dilaksanakan pada 23 September 2020, dipastikan akan ditunda.
Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa akan ada penundaan Pilkada Serentak 2020, dimana untuk jadwal baru pilkada akan sangat bergantung pada penanganan Covid-19.
“Sama seperti kementerian dan lembaga negara lainnya, Kemendagri saat ini fokus menuntaskan masalah penanganan Covid-19 demi keselamatan masyarakat, karena urusan keselamatan rakyat dari serangan Covid-19 menjadi yang terpenting. Untuk pesta demokrasi (pilkada, red) menjadi urusan berikutnya. Itu komitmen dan urgensi kita sekarang,” kata Tito melaui rilis, Selasa (31/3/2020).
Tito yang turut hadir dalam rapat kerja antara penyelenggara pemilu dengan Komisi II DPR RI, Senin (30/3/2020) malam itu, semua pihak menyepakati usulan penundaan Pilkada Serentak 2020 yang disampaikan oleh KPU.

“Semua memahami bahwa kondisi serangan Covid-19 seperti saat ini tak memungkinkan KPU melakukan tahapan-tahapan pilkada. Khususnya menyangkut tahapan teknis pilkada seperti coklit data pemilih, kampanye,dan pemungutan suara yang semuanya akan dipastikan bertabrakan dengan protokol pencegahan Covid-19 tentang physical distancing dan pembatasan sosial lainnya,” tambah Tito.
Karena itu pula, Tito memerintahkan jajaran Kemendagri untuk segera berkordinasi dengan kementerian terkait, utamanya dengan Sekretariat Negara, untuk menyusun perppu Pilkada Serentak 2020 sebagai perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur Pilkada Serentak 2020.
“Sedang untuk jadwal pelaksanaan pilkada sangat tergantung pada kondisi perkembangan status Covid-19 di Indonesia dan juga di 270 daerah peserta Pilkada Serentak 2020. Fokus saya saat ini adalah memobilisasi sumber daya nasional, termasuk seluruh pemda dan seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu melawan Covid-19 demi keselamatan rakyat,” tegas Tito.
Tito juga menegaskan bahwa bila perang melawan Covid-19 ini sudah tuntas dan selesai, maka Ia dan teman-teman di DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP akan bertemu lagi untuk urun rembug menentukan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Anggaran Pilkada untuk Penanganan Covid-19
Diketahui, bukan saja penyelenggara pemilu, pemerintah dan DPR RI sepakat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda, tetapi semua pihak juga sepakat mengalihkan anggaran pilkada untuk penanganan pandemi Covid-19.
“Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus didahulukan dibanding kontestasi politik,” ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, seusai rapat antara KPU RI dengan Komisi II DPR RI yang digelar Senin (30/3/2020) malam.
Pramono memang tidak merinci total anggaran yang akan dialihkan, karena ada perbedaan penyerapan di setiap daerah. Namun KPU RI menganggarkan total sekitar Rp 10 triliun untuk Pilkada Serentak 2020 lewat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Meski dalam rapat itu, KPU RI dan DPR RI belum menentukan kapan Pilkada Serentak akan dilakukan, namun keduanya menyepakati ada tiga opsi penundaan pilkada, yaitu; ditunda 3 bulan hingga 9 Desember 2020, ditunda 6 bulan hingga 17 Maret 2021, dan ditunda 1 tahun hingga 29 September 2021.
“Sejauh ini belum ada kesepakatan tunggal dari tiga opsi tersebut. Namun demikian, KPU RI butuh landasan hukum berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk penundaan. Karena UU Pilkada dan UU Pemilu masih mengatur pelaksanaan Pilkada 2020 di akhir tahun ini,” tambah Pramono. (JM01)