Jakarta, JATIMMEDIA.COM – Dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.
Hal ini dikemukakan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, yang mengatakan bahwa tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya.
Melalui siaran pers, Minggu (24/5/2020), Terawan menuturkan bahwa dalam situasi pandemi Covid-19, roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan.
Karena itu, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Pihaknya menjelaskan Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan, salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.
Namun, diakui, dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, karena roda perekonomian harus tetap berjalan.
“Pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal,” ujar Terawan.
Beberapa prosedur normal baru yang diatur dalam beleid ini adalah mengatur pembagian sif bagi karyawan yang masih harus bekerja di lapangan. Aturan itu mengimbau jika memungkinkan, sif tiga atau waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari, ditiadakan.
Terawan juga meminta perusahaan menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja atau datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah. Selain juga di pintu masuk tempat kerja dilakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermo gun.
“Perlu juga adanya pengaturan waktu kerja agar tidak terlalu panjang (lembur). Karena hal ini akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh,” tambahnya.
Terawan juga menegaskan bahwa pekerja diwajibkan menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja. Selain itu, perusahaan juga diminta memenuhi asupan nutrisi makanan.
Kementerian menganjurkan buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh.
“Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin,” terangnya. (JM01)