REHAB, Solusi Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Lebih Ringan

0
131
REHAB, Solusi Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Lebih Ringan
REHAB, Solusi Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Lebih Ringan

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – BPJS Kesehatan terus meningkatkan inovasi pelayanannya, termasuk membantu peserta untuk memperoleh kemudahan dalam melakukan pembayaran iuran, khususnya pada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan pembayaran.

Untuk itu, BPJS Kesehatan kembali menghadirkan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi peserta yang iurannya menunggak, terutama segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Kabid SDM Umum & Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kota Surabaya, Achmad Zammanar Azam menjelaskan, rencana pembayaran bertahap ini adalah pembayaran tunggakan peserta yang memang belum tertagih, terutama di segmen PBPU atau peserta Mandiri.

“Kebijakan ini diambil oleh direksi tujuannya adalah, karena melihat kemampuan masyarakat untuk pembayaran iuran agar mempermudah masyarakat nantinya mencicil,” ujarnya disela aktifiras kerjanya di Surabaya (28/10/2022).

Rehab, lanjut Azam, dilaksanakan bertahap dengan maksimal 12 kali angsuran dan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.

“Memang tidak langsung aktif tapi pada saat dia terakhir pelunasan, peserta akan langsung secara otomatis aktif kembali. Jadi tidak memberatkan masyarakat, bahkan sebaliknya meringankan beban masyarakat yang mempunyai tunggakan iuran BPJS Kesehatan,” ungkap Azam.

Baca juga : BPJS Kesehatan Optimalkan Penerapan Antrean Online Untuk Seluruh Rumah Sakit Mitranya

Azam juga menjelaskan cara menghitung cicilan REHAB, adalah dari jumlah tunggakan minimal 4 bulan tunggakan. Peserta tinggal memilih berapa jumlah bulan tunggakan di aplikasi Mobile JKN, maksimal 12 kali angsuran.

“Artinya sesuai kemampuan masyarakat, BPJS Kesehatan membatasi maksimal 24 atau bagi mereka yang menunggaki 2 tahum,” tegasnya.

Lebih lanjut Azam menambahkan, setiap bulan harus tetap dibayarkan rutin tidak putus, sehingga pada bulan berikutnya jika sudah selesai sampai akhir. Peserta tidak harus membayar premi, apabila sudah 24 bulan maka akan berhenti.

“Di Kota Surabaya, masyarakat yang menunggak sudah dialihkan ke segmen PBPU Pemda atau Jamkesda Kota. Terutama masyarakat yang masih memiliki tunggakan bisa dilakukan pembayaran secara bertahap. Ketika dikhawatirkan nanti kalau ada perubahan kebijakan dari pemerintah kota, diketahui bahwa masyarakat tersebut mampu, otomatis akan dinon aktifkan kartunya,” jelasnya.

Baca juga : BI Jatim Tutup Gelaran Festrip 2022 dengan Re-Opening Perpustakaan BI

Azam menghimbau, manfaatkan program REHAB ini untuk melakukan pembayaran tunggakan guna meringankan beban masyarakat menuju Indonesia lebih sehat dan menuju perekonomian yang lebih maju dan berkembang.

Untuk diketahui, data BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Surabaya per 6 Juli 2022, jumlah peserta target REHAB semester I tahun 2022 sebanyak 96.247. Realisasi sampai dengan bulan Juni 2022 14.448 atau 15,01 %.

Sementara itu, terkait program REHAB BPJS Kesehatan ini, Ketua Pengurus Daerah FP Jamsos (Forum Peserta Jaminan Sosial) Kota Surabaya, Budi Santoso memberikan apresiasi yg setinggi-tingginya kepada Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden ini yang melaksanakan tugas menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia dengan mengedepankan rasa kemanusiaan.

“Patut kami berikan apresiasi program REHAB sangat membantu masyarakat khususnya peserta BPJS kesehatan yang memiliki tunggakan maksimal 24 bulan. Selain bisa dicicil sekaligus meringankan beban pasca pandemi,” ucap Budi.

Baca juga : Peringati Hari Listrik Nasional, Jatim Pecahkan Rekor MURI Konvoi 1.300 Kendaraan…

Pria yang aktif sebagai relawan kesehatan di Jawa Timur ini menghimbau kepada seluruh masyarakat peserta JKN kota Pahlawan, untuk memanfaatkan program REHAB ini.

“Manfaat layanan, keringanan pembayaran dan mari bayar iuran BPJS Kesehatan, jangan tunda lagi. Kita tidak tau kapan kita sakit,” pungkasnya (JM01)