Santunan bagi Korban Meninggal akibat Covid-19 Dihentikan

0
296
Santunan bagi Korban Meninggal akibat Covid-19 Dihentikan
Santunan bagi Korban Meninggal akibat Covid-19 Dihentikan (foto: istimewa)

Jakarta, JATIMMEDIA.COM – Mulai tahun 2021 ini, pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19 dihentikan oleh Kementerian Sosial. Padahal sebelumnya, Kemensos menyiapkan Rp 15 juta untuk setiap korban.

Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial, Sunarti mengatakan, tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kementerian Sosial pada tahun anggaran 2021.

Baca juga : Gubernur Khofifah Lepas 914.200 Dosis Vaksin Covid-19 Tahap Dua Untuk 38…

Dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19, tertulis dua poin. Poin pertama disampaikan tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran.

Santunan bagi Korban Meninggal akibat Covid-19 Dihentikan
Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19

“Pada Tahun Anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi ahli waris pada Kementerian Sosial RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinas Sosial Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti,” bunyi poin pertama surat tersebut.

Sementara pada poin dua, Sunarti meminta agar kepala dinas provinsi menyampaikan hal ini kepada kepala dinas sosial kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Baca juga : Kapolri Keluarkan SE : Tersangka UU ITE Minta Maaf Tak Perlu…

“Oleh karenanya berkenan Kepala Dinas Sosial Provinsi dapat menyampaikan hal tersebut pada angka 1 kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing, dan selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi pada Kementerian Sosial RI,” bunyi poin dua.

Dengan demikian, uang santunan kematian yang ada pada tahun 2020 dan sudah dilaksanakan, dengan memberikan Rp 15 juta kepada setiap keluarga korban Covid-19, kini dihentikan.

Terkait dengan hal ini, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengatakan bahwa pemerintah sangat berhati-hati saat menganggarkan seluruh program.

Baca juga : Presiden Jokowi Lantik Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan Maupun BPJS…

“Pemerintah pastinya menganggarkan segala program nasional dengan teliti dan sesuai tingkat prioritas yang ada,” kata  Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Selasa (23/2/2021).

Kendati demikian, dia tidak mau berkomentar banyak. Menurutnya, keterangan rinci mengenai alasan penganggaran ini dapat dikonfirmasi langsung kepada pihak Kementerian Sosial. (JM01)