
Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Sekarang untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) , diperlukan persyarat tambahan yaitu wajib menunjukkan bukti kepeseraan aktif BPJS Kesehatan.
Aturan yang mulai berlaku secara resmi pada 1 Agustus 2024 ini, sejalan dengan implementasi Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang SKCK, dimana untuk masyarakat yang akan melakukan pengurusan SKCK di wilayah Kota Surabaya wajib menyertakan bukti kepesertaan BPJS aktif
“Ini sesuai dengan Perpol nomor 6 tahun 2023. Salah satu syaratnya memastikan kepesertaan JKN aktif,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin dalam acara Cangkruk Media dan BPJS Kesehatan”, Senin (29/7/2024).
Hernina menyebut bahwa untuk Suabaya, pewajiban ini tidak akan ada masalah karena di Surabaya kepesertaan BPJS sudah hampir seratus persen dari total warga Surabaya sekitar 3,1 juta jiwa.
Hernina juga menjelaskan kemungkinan munculnya masalah lebih pada persoalan pemohon SKCK yang ternyata memiliki tunggakan atau tidak lancar dalam pembayaran kepesertaannya. Namun demikian, tambahnya, BPJS Kesehatan telah memberikan jalan keluarnya dimana para bisa memanfaatkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
“Kalau kebetulan BPJS-nya tidak aktif karena menunggak pembayaran, bisa memanfaatkan program rehab sebagai solusi bagi masyarakat yang sangat memerlukan SKCK,” katanya.
Sementara Kaur Pelayanan Administrasi Polrestabes Surabaya Aiptu Kusbiantoro Zeputro menjelaskan, bagi warga Surabaya yang ingin mengurus SKCK melalui aplikasi Presisi, nantinya akan diminta untuk mengunggah bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
BACA JUGA : BPJS Kesehatan Edukasi Guru Modul P5 Muatan Jaminan Sosial Manfaat Program…
“Saat mengurus SKCK melalui aplikasi online presisi akan muncul perintah upload kepesertaan JKN. Jika belum terdaftar, ada petugas di pelayanan kami mengarahkan untuk kepesertaan JKN,” tambahnya.
Kusbiantoro juga menjelaskan bahwa setiap hari ada sekitar 95 pemohon SKCK di Polrestabes Surabaya. Selain untuk keperluan mendapatkan pekerjaan, CPNS, pegawai BUMN, melanjutkan Pendikan, pencalonan pejabat, organisasi profesi, sampai perjalanan ke luar negeri.
“Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan pemohon SKCK bisa mempersiapkan diridengan baik. Termasuk mengecek dan memastikan bahwa pemohon tercatat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan,” lanjut Kusbiantoro. (JM01)