Sidoarjo, JATIMMEDIA.COM – Indah Kurnia mengirim timnya menuju Desa Kandangan Kecamatan Krembung Sidoarjo, Sabtu (18/3/2023). Legislator asal daerah Pemilihan Jatim 1 itu membagikan sembako kepada warga. Selain membagikan sembako, Indah juga menitipkan pesan agar warga Kandangan selalu mewaspadai praktik-praktik investasi bodong dan jerat pinjaman online ilegal.
Bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Yayasan Insan Kurnia Peduli, Indah Kurnia melaksanakan kegiatan di Rumah Kepala Desa Kandangan, Sukoco. Dihubungi secara terpisah Indah Kurnia menjelaskan bahwa masyarakat diminta menggunakan uangnya dengan bijak. Artinya, menggunakan uang berdasar kebutuhan saja.
“Akhir-akhir ini kita banyak informasi yang tidak sehat melalui sosial media. Mengenai investasi bodong dan pinjaman online ilegal. Jangan mau ditawari iming-iming sesuatu yang tidak rasional oleh pihak siapapun. Investasi yang tidak rasional,” terang Indah.
Salah satu upaya untuk bisa mempertahankan kondisi keuangan keluarga, menurut Indah, adalah dengan melakukan pekerjaan-pekerjaan produktif seperti usaha maupun opsi lain yang lebih menantang dan menjanjikan keuntungan seperti investasi dengan tujuan agar uang tidak berhenti di tabungan.
BACA JUGA : BI dan Pemprov Jatim Perkuat Ketahanan Pangan Jelang Ramadhan
Dalam kesempatan itu juga, Indah Kurnia juga berterimakasih atas antusiasme warga mengikuti penyuluhan tersebut.
“Terimakasih warga Kandangan yang sudah berkenan hadir untuk mengikuti Sosialisasi Waspada Terhadap Pinjaman Online Ilegal dan Investasi Bodong, semoga semuanya diberi kesehatan dan rezeki yang berkah,” pungkasnya.
Sementara itu, Sukoco kepala Desa Kandangan yang juga tuan rumah memyampaikan terimakasihnya kepada Indah Kurnia yang telah memperhatikan warganya.
“Terimakasih Bu Indah, sudah mau memperhatikan Desa kami, semoga Bu Indah selalu sehat sehingga bisa terus memperhatikan kebutuhan warga,” ungkapnya
Diketahui, saat ini banyak sekali platform-platform pinjaman online ilegal yang menawarkan kemudahan namun justru menyengsarakan. Ia menambahkan, bila ada masyarakat menemukan kasus jerat pinjaman online bisa melaporkan ke OJK melalui nomor WhatsApp 081157157157.
BACA JUGA : OJK Dorong Sinergisitas Antara LPIP dan ICS untuk Dorong Pembiayaan UMKM
Demikian juga bagi masyarakat yang mau melakukan pinjaman melalui online agar melakukan pengecekan legalitas lembaga lebih dulu. Yaitu dengan cara mengetik nama aplikasi dan mengirimkannya melalui whatsaap ke nomor 081157157157. Dengan cara itu masyarakat akan mendapat jawaban mengenai aplikasi tersebut legal atau tidak. (JM01)