Uci Flowdea Hadir di PN Jadi Saksi Kasus Tas Hermes Medina Zein

0
57
Uci Flowdea Hadir di PN Jadi Saksi Kasus Tas Hermes Medina Zein
Uci Flowdea Hadir di PN Jadi Saksi Kasus Tas Hermes Medina Zein

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Korban transaksi jual beli tas mewah merk Hermes yang diduga palsu, Uci Flowdea Sudjiati, didatangkan ke persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bersama dengan asisten pribadinya (Risky Firmansyah), dan saksi ahli Lukman Hakim Basir, Kamis (26/1/2023).

Pada persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi korban, keterangan saksi fakta dan keterangan saksi ahli itu, tidak dihadiri terdakwa Medina Susani alias Medina Zein secara langsung, namun dihadirkan secara online dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta.

Dalam persidangan tersebut, sebagai saksi korban, Uci Flowdea menyampaikan banyak hal, termasuk adanya dugaan penipuan dengan pembelian barang yang ditawarkan terdakwa Medina Zein berupa tas Hermes.

Dalam penjelasan terdakwa Medina Susani alias Medina Zein kepada Uci Flowdea Sudjiati waktu itu, bahwa tas-tas merk Hermes yang ditawarkan tersebut adalah asli. Namun, beberapa saat kemudian, ternyata barang-barang berupa tas merk Hermes yang ditawarkan terdakwa Medina Zein kepada Uci Flowdea dan sudah dibeli Uci Flowdea Sudjiati tersebut ternyata palsu.

BACA JUGA : Pertama Kalinya Gelar Misi Dagang di Tanah Papua, Jatim Catatkan Transaksi…

Dalam kesempatan itu, Jaksa Ugik Ramantyo yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian bertanya ke Uci Flowdea, kapan Uci Flowdea Sudjiati akhirnya merasa ditipu terdakwa Medina Susani alias Medina Zein berkaitan dengan barang-barang yang berupa tas merk Hermes itu?

Atas pertanyaan penuntut umum ini, Uci Flowdea Sudjiati menjelaskan, waktu itu tanggal 28 Juli 2021 terdakwa Medina Zein menawarkan barang berupa beberapa tas merk Hermes melalui What’sApp (WA).

“Semua transaksi melalui chat WA dan voice note. Terdakwa Medina Zein kemudian mengirimkan foto-foto barang yang ditawarkan kepada saya,” kata Uci Flowdea dimuka persidangan, Kamis (26/1/2023)

Untuk meyakinkan Uci Flowdea bahwa semua tas merk Hermes yang ditawarkan terdakwa Medina Zein itu adalah asli, ia mengatakan bahwa ini adalah koleksi pribadinya.

“Lalu saya tanya ke dia, barang ini bagaimana? Aman? Terdakwa kemudian menjawab bahwa barang itu seratus persen asli,” papar Uci Flowdea.

BACA JUGA : BEI Yakin Perkembangan Pasar Modal di Jawa Timur Akan Terus Berkembang…

Terdakwa Medina Zein, menurut cerita Uci Flowdea dimuka persidangan, terus berupaya meyakinkannya bahwa tas-tas tersebut asli dan dibeli terdakwa dari counter-counter Hermes. Atas penawaran terdakwa ini, Uci Flowdea kemudian meminta terdakwa Medina Susani alias Medina Zein untuk memfoto semua tas Hermes yang akan dijual.

Uci Flowdea juga menjelaskan bahwa alasan terdakwa Medina Zein menjual tas koleksinya, karena sedang butuh uang untuk membiayai kliniknya, sebab ketika itu musim pandemi. Terdakwa Medina Zein, lanjut Uci Flowdea, memberikan beberapa harga item mulai Rp 50 juta, sampai Rp 100 juta.

Uci Flowdea juga mengatakan, selain meminta untuk memfoto semua barang yang ditawarkan, terdakwa Medina Zein juga diminta untuk memfoto invoice pembelian tas-tas tersebut yang menurut pengakuan terdakwa ia beli dari counter-counter tas Hermes.

Terdakwa Medina Zein, masih menuut Uci Flowdea, terus mendesak untuk meminta uang muka atau Down Payment (DP) sebagai tanda jadi dan bersikukuh untuk mengirimkan sejumlah tas yang dipesan ke rumah Uci di Graha Family Surabaya melalui asisten pribadinya.

“Semua tas diantar ke rumah saya oleh asisten dia (Medina Zein). Itu kejadiannya tanggal 30 Juli 2021 sampai 5 Agustus 2021. Kalau transaksinya 30 Juli 2021 sampai 5 Agustus 2021 juga,” ujar Uci Flwdea.

BACA JUGA : Denso dan Sanden Ajukan Perubahan Perilaku dalam Persidangan di KPPU

Karena Uci Flowdea sudah membayar DP untuk tasnya, hari itu juga terdakwa Medina Zein menawarkan tas-tas dia yang lain sejumlah 5 biji. Namun saat menerima tas ini, Uci merasa ada kejanggalan dari sejumlah tas itu. Menurutnya, ada sesuatu yang aneh. Apalagi Uci Flowdea sudah memiliki produk serupa selama 15 tahun, sehingga, ia yakin ada yang aneh dengan tas-tas milik Medina Zein tersebut.

“Karena merasa aneh dan saya lihat saja, lalu bilang ke Iqbal (Asisten Medina Zein), saya akan cek (5 tas yang dikirim) dan 4 yang sudah dilunasi. Saat itu saya transfer (pembayaran) dengan rekening atas nama saya sendiri, itu atas permintaan Medina,” ujarnya.

Setelah merasa ada kejanggalan, Uci lantas mengkroscek kebenaran tas itu. Setelah mengetahui tas dari Medina palsu, Uci langsung membatalkan pembelian. Ia lalu meminta Medina mengembalikan uang yang terlanjur diberikan untuk dikembalikan hari itu juga.

Namun, Medina tak kunjung memberikan dan hanya memberi janji-janji saja. Karena dinilai tak ada itikad baik, maka kasus ini kemudian muncul dan mencuat.

“Saya dan juga asisten saya setiap hari menagih, tapi dia hanya janji-janji saja. Bahkan saya kasih waktu 1 bulan. Namun karena tidak ada itikad baik, lalu masalah ini terekspos media,” terangnya.

BACA JUGA : Jatim Mulai Berikan Vaksinasi Booster Kedua Bagi Masyarakat

Ketika terekspos media itu lah, Uci mengaku sifat dan sikap Medina Zein semakin galak dan bahkan mencaci maki serta mengancam dirinya. Karena itulah Uci Flowdea kemudian memutuskan untuk melapor ke Polda Metro. Yang kemudian melapor lagi pada September 2022 ke Polrestabes Surabaya.

“Saya sdh mencoba bersabar, kok malah disomasi dan bahkan diancam, makannya saya laporkan ke Polrestabes Surabaya,” terang Uci Flowdea. (JM01)