4 Hari, Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Capai Hampir Rp 400 Juta

0
1542
4 Hari, Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Capai Hampir Rp 400 Juta
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono (foto: istimewa)

Jakarta, JATIMMEDIA.COM – Tercatat selama 4 hari pelaksanaan Operasi Yustisi pada 14-17 September 2020, denda yang terkumpul dari pelanggar protokol kesehatan hampir mencapai Rp 400 juta. Hal ini disampaikan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, dalam video teleconference, Jumat (18/9/2020)

Denda ini menjadi salah satu bentuk sanksi terhadap sasaran operasi tersebut yaitu mereka yang tidak disiplin menggunakan masker.

“Ada 63 penutupan tempat usaha, dan 16.652 sanksi lainnya serta denda uang sebanyak lebih kurang Rp 399.135.500,” tambah Gatot.

Baca Juga : Gubernur Khofifah Lepas Tim Hunter Pelanggar Protkes Covid-19

Bentuk sanksi lainnya, lanjut Gatot, yakni teguran tertulis maupun lisan. Dan selama periode tersebut, sebanyak 452.869 orang dan 30.495 tempat terjaring razia atau pemeriksaan Operasi Yustisi.

Dalam operasi tersebut, Polri melibatkan sekitar 50.000 personel, dengan pola yang digunakan yakni stasioner dan bergerak atau mobile. Untuk pola stasioner, personel gabungan ditempatkan di kawasan yang rawan terjadi penyebaran Covid-19 atau ditempatkan di jalan. Selain itu, aparat gabungan membentuk tim pemburu pelanggar Covid-19.

“Kita buat namanya tim pemburu pelanggar Covid-19. Sasarannya adalah tempat-tempat kerumunan orang, rumah-rumah makan, dan tempat-tempat lainnya yang memang sesuai aturan yang ada di peraturan daerah,” terangnya, sambil menambahkan bahwa sanksi yang diberlakukan selama Operasi Yustisi ini mengacu pada peraturan daerah (perda) yang berlaku di tiap wilayah.

Baca Juga : Langgar Peraturan Ini, Warga Jatim Didenda Rp 250.000, Mulai Berlaku Senin 14 September 2020

Sanksi yang diberikan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dimana lewat peraturan tersebut, Presiden Joko Widodo meminta setiap pemimpin daerah menetapkan peraturan serta sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Kendati demikian, apabila sanksi yang diterapkan dinilai belum efektif, Polri akan memidanakan pelanggar protokol kesehatan.

“Apabila sudah kita ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka, akan kita lakukan, walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium,” terang Gatot. (JM01)